KPU Sumut Tetap tak Loloskan JR Saragih-Ance

Kamis, 15 Maret 2018 – 22:04 WIB
JR Saragih menangis usai KPU mengumumkan pasangan calon gubernur-wagub Sumut, di hotel Grand Mercure Medan, Senin (12/2). Foto: M. Iqbal/Sumut Pos/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) kembali memutuskan pasangan bakal calon gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS), Kamis (15/3).

Keputusan tersebut disampaikan Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga dalam keterangan pers, di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3/2018).

BACA JUGA: Jadi Tersangka Pemalsuan, JR Saragih Diperiksa Pekan Depan

“Ini merupakan hasil keputusan KPU Sumut usai melakukan rapat pleno pada Rabu (14/3/2018) malam kemarin,” kata Benget seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

Diutarakan dia, KPU menegaskan alasan kembali menetapkan JR Saragih TMS lantaran legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu.

BACA JUGA: Polda Sumut Jerat JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan

“Bahwa atas berdasarkan hal itu, maka pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Peserta Pilgubsu 2018,” cetus Benget.

Sebagaimana diketahui, JR Saragih telah melegalisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI) ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Pengamat: Polisi Harus Pastikan Ijazah JR Benar Hilang

Langkah ini sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar pihak JR Saragih melakukan legalisasi fotokopi ijazah lembaga berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Proses itu dilakukan bersama-sama KPU Sumut.

Meski putusan Bawaslu Sumut atas sengketa itu memerintahkan legalisasi fotokopi ijazah, utusan JR Saragih melegalisasi fotokopi SKPI. Dokumen pengganti itu digunakan karena ijazahnya hilang saat mengurus legalisasi.

Kehilangan itu telah dilaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018. Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Putusan Bawaslu Sumut mengenai legalisasi ini menyusul sengketa Pilkada yang dimohonkan JR Saragih-Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI membuat permohonan itu karena dinyatakan KPU Sumut tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JR Saragih dan KPU Adu Bukti di PTTUN Medan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler