jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Bakal Calon Gubernur Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih akan memenuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bersama-sama dengan KPU Sumut melegalisir foto copy ijazah SMA-nya ke Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta hari ini, Senin (12/3).
Tak hanya itu, Bawaslu juga akan ikut mengawasi proses legalisir ulang ijazah Bupati Simalungun dua periode itu.
BACA JUGA: Sihar Sitorus Minum Jamu Kemenangan Racikan Suparni
Kepastian JR Saragih melegalisir ijazahnya bersama KPU Sumut hari ini berdasarkan surat permintaan yang dikirimkan JR Saragih kepada KPU Sumut pada Jumat (9/3) malam lalu, dengan nomor surat 12/JR-Ance/SU/III/2018 yang ditandatangani langsung JR Saragih-Ance Selian perihal jadwal legalisir ulang fotokopi ijazah SMA.
"Ya, jadwal legalisasi sudah disepakati KPU-Bawaslu dan JR-Ance hari Senin pukul 10.00 pagi. Kan legalisasi tidak ada batasnya. Bisa dileges berkali-kali," kata Kuasa Hukum JR Saragih, Hermansyah Hutagalung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (11/3).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Benarkan JR Saragih Gugat KPU ke PTTUN Medan
Beredar kabar, pada Jumat (9/3) malam, JR Saragih sudah meleges ulang ijazahnya sendiri ke Suku Dinas DKI Jakarta. Saat itu, JR didampingi pengurus teras DPP Partai Demokrat. Padahal sesuai putusan Bawaslu, proses legalisir tersebut wajib dilakukan bersama-sama antara pihak pemohon dan termohon (KPU Sumut). Menyikapi informasi ini, Hermansyah tidak memberi jawaban konkret.
"Bisa jadi Pak JR butuh berkas lagi, maka beliau (Jumat malam) melegalisasi berkasnya ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta tempat sekolahnya dulu tutup," ujarnya sembari memastikan bahwa hari ini JR bersama KPU akan berangkat ke Jakarta untuk melegalisir ulang ijazah tersebut.
BACA JUGA: Cap Stempel Legalisir FC Ijazah JR Saragih Diduga Palsu
Sementara, menyikapi gugatan mereka ke PTTUN atas keputusan KPU Sumut yang tidak menetapkan pasangan JR-Ance ikut bertarung di Pilgubsu 2018, Hermansyah mengakui banyak pihak yang kebingungan.
Disampaikannya, gugatan JR Saragih ke PTTUN itu memang harus mereka ajukan agar tidak lewat waktu. “Mana tahu terjadi gempa bumi pada saat melegalisasi fotocopi ijazah JR atau pesawat meledak di sekitar wilayah tempat melegalisasi. Maka perlu ada persiapan sehingga gugatan ke PTTUN tidak lewat waktu," katanya.
KPU sendiri mengaku sudah menerima surat balasan dari JR Saragih untuk melakukan verifikasi ulang legalisir ijazahnya yang merupakan perintah dari keputusan Bawaslu Sumut. Dalam surat itu disebutkan kalau JR Saragih akan melegalisir ijazahnya Senin (12/3), di Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.
“Surat Pak JR masuk pukul 19.00 WIB pada Jumat. Kami akan siap mendampingi mereka sesuai putusan Bawaslu Sumut, meski di hari itu ada sidang juga di PTTUN,” kata Komisioner KPU Sumut Bidang Hukum, Iskandar Zulkarnain menjawab Sumut Pos (Jawa Pos Group) Minggu.
Iskandar menyampaikan, dalam persidangan di PTTUN hari ini, KPU Sumut menggunakan pengacara profesional di bidang kepemiluan yakni Hadyningtyas and Partners, untuk berhadapan dengan tim kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian, Hermansyah Hutagalung.
KPU Sumut pun membagi tugas para komisioner, untuk menghadapi sidang di PTTUN dan pendampingan terhadap JR di Jakarta pada hari yang sama. "Sebagian komisioner akan berangkat (ke Jakarta), sebagian lagi ikuti sidang lanjutan di PTTUN," pungkas Iskandar.(prn/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Melunak, KPU Sumut Siap Dampingi JR Saragih Legalisir Ijazah
Redaktur & Reporter : Budi