jpnn.com, SUMEDANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan akan menyelidiki legalitas dokumen persyaratan JR Saragih saat mendaftar sebagai calon Gubernur Sumut di KPU Sumut.
Kejatisu juga melibatkan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya dalam penyelidikan tersebut. Pasalnya kejaksaan mencurigai, cap stempel legalisir foto copy (FC) ijazah milik JR Saragih diduga palsu.
BACA JUGA: Melunak, KPU Sumut Siap Dampingi JR Saragih Legalisir Ijazah
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengakui, penyelidikan ini merupakan tindaklanjut dari laporan yang disampaikan seorang warga bernama Nurmahadi Dermawan ke Pos Sentra Gakkumdu di Bawaslu Sumut.
“Nurmahadi Dermawan melaporkan atas dugaan laporan pemalasuan setempel legalisir foto copy Ijazah sebagai pencalonan Gubernur Sumut atasnama JR Saragih,” ungkap Sumanggar seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Kamis (8/3) siang.
BACA JUGA: Kejanggalan Perintah Bawaslu Soal Ijazah JR Saragih
Dengan laporan ini, Tim Sentra Gakkumdu akan mendalami laporan tersebut, dengan bukti-bukti dan keterangan akan dilakukan secara penyeledikan dengan kordinasi antara lembaga, yakni Bawaslu Sumut, Polda Sumut dan Kejati Sumut.
“Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Baswalu kepolisian dan kejaksaan, pastinya akan mendalami semua laporan tersebut,” ungkap Sumanggar.
BACA JUGA: Sah, Bawaslu Loloskan JR Saragih-Ance Ikut Pilgubsu 2018
Sumanggar mengakui, Tim Sentra Gakkumdu sudah melakukan rapat antar lembaga beberapa kali dan meminta bukti berupa foto copy Ijazah SMA milik JR Saragih kepada KPU Sumut, Selasa (6/3) kemarin, untuk dijadikan barang bukti dalam penyeledikan tersebut.
“Kita akan mendalami bukti-bukti juga, salah satunya fotocopy Ijazah yang dileges, bukti dari klarifikasi eksekutif Partai Demokrat. Hal ini, akan kita dalami penyelidikannya,” tutur Sumanggar.
Selanjutnya, Gakkumdu akan meminta klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap JR Saragih dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam waktu dekat ini.
“Ke depan kita akan melakukan klarifikasi dengan pelapor terhadap ijazah tersebut. Kita akan uji labotorium. Kita akan melakukan klarifikasi dengan JR Saragih dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI,” sebut mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.
Kemudian, Sumanggar mengatakan, jika terbukti ada indikasi pemalsuan, proses hukum akan ditindaklanjuti ke pihak kepolisian dan jaksa.”Polisi melakukan penyidikan, Jaksa melakukan penuntutan. Bila ada indikasi pelanggaran pemilu didalam laporan ini,” tandasnya. (gus/prn/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JR Saragih tak Lolos, Hinca: Kami akan Lakukan Perlawanan
Redaktur & Reporter : Budi