JR Saragih Mangkir, Pelimpahan Berkas ke Kejatisu Tertunda

Selasa, 03 April 2018 – 15:53 WIB
JR Saragih menyapa pendukungnya usai diperiksa Gakkumdu Sumut, Senin (19/3). Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPG

jpnn.com, MEDAN - Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak memenuhi alias mangkir dari panggilan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Senin (2/4).

Koordinator Tim Sentra Gakkumdu Sumut, Herdi Munthe mengatakan, berkas perkara JR Saragih berikut tersangka semestinya dilimpahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), Senin (2/4).

BACA JUGA: JR Saragih Dukung Djarot - Sihar, Demokrat Belum Bersikap

Namun, JR Saragih tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas kepada penyidik Polda Sumut.

“Sampai pukul 15.00 WIB, tersangka JRS belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik di kantor Bawaslu. Beliau belum hadir tanpa alasan,” kata Koordinator Tim Sentra Gakkumdu Sumut, Herdi Munthe seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Viral Video JR Saragih Beralih Dukung Pasangan Djarot-Sihar

Dijelaskan Herdi, sesuai penelitian jaksa, berkas JR Saragih sudah P-21 atau dinyatakan lengkap sejak minggu lalu. Tapi secara fisik, alat bukti dan tersangka wajib diserahkan penyidik ke JPU.

“Supaya tanggung jawab dari penyidik ke JPU itu 100 persen. Penyidik kembali rencanakan pemanggilan kedua pada Kamis besok. Setidaknya diberi waktu lagi tiga hari (untuk panggilan kedua). Sesuai KUHAP, kalau tidak juga diindahkan kemungkinan jemput paksa bisa dilakukan,” katanya.

BACA JUGA: Ance: Kami Belum Terpikir Alihkan Dukungan ke Paslon Lain

Setelah JPU menerima secara lengkap berkas perkara berikut tersangka, lanjut Herdi, barulah dalam lima hari ke depan kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. “Seandainya hari ini hadir maka jaksa selanjutnya melimpahkan (berkas) ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Pihaknya meminta agar Bupati Simalungun itu kooperatif terhadap panggilan penyidik, sehingga proses hukum tersebut berjalan dengan lancar. “Sebab kalau beliau tidak kooperatif, tentu ada konsekuensi yang dihadapi. Kami pikir yang bersangkutan sudah memahami, apalagi kan punya sejumlah kuasa hukum,” kata anggota Bawaslu Sumut itu.

Adakah komunikasi kepada JR Saragih atau kuasa hukumnya dari penyidik hari itu? Herdi mengatakan, sudah coba dilakukan namun JR tidak dapat terhubung setelah beberapa kali dihubungi.

“Lost contact dengan Pak JR. Penyidik belum bisa menghubungi yang bersangkutan. Begitupun dengan pengacara beliau yang mengaku belum ada komunikasi kepadanya,” pungkasnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan juga mengakui kalau pelimpahan berkas JR Saragih ke Kejatisu ditunda karena tersangka tidak datang. “Memang rencananya hari ini. Tapi tersangkanya tidak datang,” ujar MP Nainggolan saat diwawancarai Sumut Pos, Senin (2/4).
Karenanya, MP Nainggolan mengaku, penyidik akan membuat surat panggilan kedua kepada tersangka yang ditujukan langsung ke alamat tersangka. Namun, Nainggolan enggan menjawab ketika disinggung soal jemput paksa, mengingat surat panggilan kedua masih akan dilayangkan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang juga dikonfirmasi mengaku masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Gakkumdu. “Kalau nanti pelimpahan berkas tahap dua sudah, nanti saya kabari lah,” ujar Sumanggar.

Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang saat dikonfirmasi juga mengaku belum ada komunikasi dengan JR Saragih perihal panggilan penyidik ini. “Saya juga belum bisa menghubungi Pak JR. Belum, belum ada komunikasi lagi,” katanya.

Bahkan saat disinggung ada upaya dan langkah apalagi yang mereka siapkan menyikapi pelimpahan berkas JR ke pengadilan, Ikhwal tidak bisa menjelaskan lebih jauh. “Belum, belum ada upaya lagi. Saya kebetulan lagi ada tangani perkara lain di Deliserdang. Jadi saya tidak tahu,” ungkapnya.

Setali tiga uang, kolega Ikhwal yang juga pengacara JR Saragih, Hermansyah Hutagalung mengakui hal senada. Ia bahkan mengaku sedang sibuk rapat. “Kita lihatlah nanti ya. Saya kebetulan lagi rapat ini. Nanti saya hubungi ya,” katanya.

Seperti diketahui, JR Saragih dijerat sebagai tersangka oleh Gakkumdu Sumut dengan Pasal 184 sesuai UU No 10/2016 karena memakai dokumen palsu saat melakukan pendaftaran sebagai cagub Sumut.

Dia diduga memalsukan tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakpus, pada legalisir ijazah SMA miliknya. Laporan ini disampaikan warga Medan Selayang yang juga pengacara, Nurmahadi Darmawan ke Bawaslu Sumut pada 2 Maret lalu. (prn/ain/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah di PTTUN, JR Saragih-Ance Beri Sinyal Ajukan Kasasi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler