Kalah di PTTUN, JR Saragih-Ance Beri Sinyal Ajukan Kasasi

Rabu, 28 Maret 2018 – 14:52 WIB
Bakal calon wakil gubernur Sumatera Utara Ance Selian berjalan keluar ruangan sidang usai mengikuti sidang putusan gugatan Pilkada Sumut 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Selasa (27/3). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Pasangan JR Saragih-Ance Selian memberikan sinyal mengajukan kasasi ke ke Mahkamah Agung (MA) setelah gugatan mereka ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Peluang pasangan ini untuk ikut sebagai peserta Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2018 bisa dibilang memang semakin tertutup.

BACA JUGA: Gugatan Ditolak PTTUN Medan, JR Saragih-Ance Kalah Lagi

Itu setelah keluarnya putusan PTTUN Medan menolak gugatan mereka terkait tidak lolosnya pasangan ini sebagai calon Gubsu/Wagubsu.

Dalam sidang yang digelar Selasa (27/3), Majelis Hakim PTTUN Medan yang diketuai H Bambang Edy Sutanto S SH MH, menerima eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut selaku tergugat.

BACA JUGA: Gakkumdu Limpahkan Berkas Perkara JR Saragih ke Kejati Sumut

Dengan begitu, gugatan yang diajukan Kuasa Hukum JR Saragih-Ance ditolak.

“Memutuskan, menerima eksepsi tergugat dalam pokok perkara. Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp466.000,” ungkap Bambang.

BACA JUGA: JR Segera Diadili di Pengadilan Negeri Medan

Namun begitu, Bambang mempersilakan pihak-pihak yang tidak terima atau kurang puas dengan putusan itu. Apalagi undang-undang menyediakan upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ke Mahkama Agung.

Disebutnya, diberikan waktu 5 hari kerja setelah putusan itu dibacakan untuk melakukan kasasi.

“Dengan demikian, pemeriksaan terhadap perkara Nomor 5 gugatan Pilkada Tahun 2018 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, pada hari ini kami nyatakan selesai. Sidang ditutup,” tandas Bambang sembari mengetuk palu dan langsung beranjak meninggalkan ruang sidang dengan dikawal ketat Kepolisian.

Menyikapi putusan itu, Kuasa Hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikhwaludin Simatupang mengaku akan berkordinasi dengan pasangan calon apakah melakukan kasasi atau tidak.

Menurutnya, masih ada peluang mereka dalam sengekta Pilgubsu ini sehingga dimungkinkan mengajukan kasasi. Untuk itu, dia mengaku akan mendiskusikan lagi secara matang dengan kliennya dan tim kuasa hukum lainnya.

“Kita akan berkoordinasi kembali. Putusan Hakim harus kita sikapi. Baru dibacakan, jadi kita belum memberikan komentar apapun terhadap putusan hakim ini. Tim bersama paslon akan diskusi lagi. Tapi kita masih punya hak untuk mengajukan kasasi,” tegasnya.

Sementara bakal calon Wakil Gubernur Sumut Ance Selian yang hadir dalam sidang itu, mengaku menghargai putusan majelis hakim. Disebutnya, mereka datang ke PTTUN Medan, menuntut keadilan.

Karenanya, sepanjang masih ada ruang-ruang untuk mengejar keadilan, mereka akan terus mengejar keadilan itu sampai batas hukum yang ditentukan.

Kuasa Hukum KPU Sumut Hadiningtiyas mengatakan gugatan pasangan JR Saragih-Ance Selian ditolak PTTUN Medan karena dinilai masih sangat prematur mengingat beberapa tahapan terkait sengketa pemilu masih berlangsung di Bawaslu.

“Sesuai putusan bawaslu maka batas akhir pendaftaran gugatan adalah tanggal 16 Maret. Akan tetapi mereka telah mendaftarkan gugatan pada 7 Maret, artinya pada masa itu masih ada proses administrasi yang sedang berlangsung di Bawaslu.

“Sehingga mereka belum mempunyai kepentingan untuk memajukan gugatan,” katanya usai mengikuti persidangan di PT TUN Medan, Selasa (27/3).

Pihaknya sendiri masih akan menyusun beberapa langkah jika putusan dari PT TUN Medan ini akan digugat kembali melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita akan pertajam lagi dalil-dalil hukumnya untuk mengajukan kontra memori kasasi,” pungkasnya.(ain/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditunjuk Jadi Ketua Demokrat Sumut, Herri Temui SBY di Jabar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler