JR Segera Diadili di Pengadilan Negeri Medan

Jumat, 23 Maret 2018 – 23:42 WIB
JR Saragih menyapa pendukungnya usai diperiksa Gakkumdu Sumut, Senin (19/3). Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPG

jpnn.com, MEDAN - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut bekerja secara marathon menuntaskan berkas dugaan dokumen palsu dengan tersangka JR Saragih.

Pasalnya, mereka hanya memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut hingga dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA: Ditunjuk Jadi Ketua Demokrat Sumut, Herri Temui SBY di Jabar

Dengan begitu, dalam waktu dekat, perkara tersebut akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

TIM Sentra Gakkumdu Sumut menggelar rapat internal di kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik Medan, Kamis (22/3) sore.

BACA JUGA: Persaingan Kandidat di Pilgub Sumut Sangat Ketat

Informasi yang diperoleh, rapat internal yang dipimpin Koordinator Tim Sentra Gakkumdu Hardi Munthe itu, membahas seputar surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus yang mendera JR Saragih.

Amatan Sumut Pos, rapat itu berlangsung tertutup dan dihadiri unsur dari Polda Sumut serta Kejatisu. Hingga pukul 19.45 WIB, rapat yang digelar di ruangan bagian tengah kantor Bawaslu masih terus berjalan.

BACA JUGA: Inilah Lima Jaksa yang Ditunjuk Menangani Kasus JR Saragih

"Dari sore tadi rapatnya sudah mulai. Sepertinya Bang Hardi tadi yang pimpin. Ada orang dari Polda dan Kejaksaan juga," ujar seorang staf Bawaslu seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Namun seputar hal apa yang dibahas di rapat itu, dia mengaku tidak mengetahuinya. "Bu Syafrida (ketua Bawaslu) nggak masuk hari ini. Komisioner lain juga belum ada nampak. Mungkin rapat lanjutan pemeriksaan soal Pak JR itu," ungkapnya.

Diketahui, Tim Sentra Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan dokumen palsu milik JR Saragih.

Pemeriksaan saksi ini menurut Koordinator Gakkumdu Sumut Hardi Munthe dilakukan secara maraton oleh penyidik, mengingat ada tenggat waktu yang harus dipatuhi dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Kalau di Undang-undang disebutkan 14 hari. Semua disitu pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan bukti dokumen dan lainnya. Setelah itu dilimpahkan ke jaksa di Gakkumdu," katanya.

Hardi menjelaskan, dari beberapa saksi yang diperiksa salah satunya yakni Direktur Eksekutif Demokrat Sumut Siverius Bangun. Meski demikian, Hardi enggan menjelaskan hal-hal yang dipertanyakan oleh penyidik terhadap Siverius.

Namun kata dia, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. "Kemungkinan itu tetap ada, tergantung dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.

Menurut Hardi, pengembangan tersebut dapat menyasar terhadap siapa yang menjadi pelaku pemalsuan tersebut. Sementara JR Saragih masih tetap hanya disangkakan Pasal 184 UU Nomor 10/2016 tentang penggunaan dokumen palsu pada pencalonan Pilkada.

"Pengembangan bisa saja, misalnya ke Pasal 179 tentang pemalsuan dokumen," sebutnya.

Siverius Bangun hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum mau menjawab konfirmasi wartawan ihwal pemeriksaan dirinya oleh Tim Sentra Gakkumdu.

Berulangkali dihubungi via seluler dan dilayangkan pesan WhatsApp, dia tidak menggubris.

Sementara Ketua Bawaslu Sumut yang juga Penasehat Sentra Gakkumdu Sumut, Syafrida R Rasahan saat dikonfirmasi Sumut Pos di Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis (22/3) siang, mengakui kalau mereka sedang mengebut berkas JR Saragih agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Medan.

"Kasus JR masih dalam penyidikan di tingkat Kepolisian. Insha Allah akan rapat pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu hari ini (kemarin, Red), untuk membahas selanjutnya. Bila nanti berkas-berkasnya lengkap. Kemudian, jika tidak ada penambahan tersangka baru akan disegerakan dilimpahkan berkas ke Kejati Sumut," ucap Syafrida.

Diakuinya, mereka harus bekerja dengan keterbatasan waktu. "Waktu terus berjalan jangan sampai lewat batas waktu ditentukan dalam kasus ini. Semua orang menunggu, jadi apa endingnya kasus pak JR Saragih ini," ungkapnya.

Syafrida juga berharap, JPU di Kejati Sumut secepatnya menyatakan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI pada foto kopi legalisir ijazah milik JR Saragih ini dinyatakan lengkap atau P-21. "Bila lengkap semua segera kita limpahkan. Nanti di JPU akan dipelajari berkasnya. Kemudian, JPU bisa melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan," tutur Syafrida.

Syafrida juga mengklaim, pihaknya tidak ada mengalami kendala dan berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. "Kendala dalam pemeriksaan atau penyidikan saat ini, tidak ada ya. Paling (terkendala) kordinasi antar lembaga. Karena, masing-masing punya kesibukan. Karena, bukan kasus ini saja kita tangani," ungkap Syafrida.

Sebelumnya, Kejati Sumut memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dengan tersangka JR Saragih adalah jaksa yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu Sumut. Menurut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, ada lima orang jaksa yang telah ditugaskan di Gakkumdu Sumut, yakni Amru Siregar, Haslinda, Irma Hasibuan, Kadlan Sinaga, dan Randi Tambunan.

"Memang belum ditunjuk langsung. Biasa ada Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti. Itu namanya P16 dan sampai sekarang ini belum ditunjuk siapa," kata Sumanggar ketika diwawancarai Sumut Pos, Rabu (21/3).

Disinggung soal pasal, Sumanggar menyebut, JR Saragih dijerat Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Pasal itu, disebut Sumanggar, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan juga denda.

"Tidak ada minimal hukumannya. Kalau tadi ancaman hukumannya minimal 6 tahun, itu wajib ditahan. Ini ancaman 6 tahun, tapi bisa saja 1 hari, karena tidak ada minimalnya. Selain itu, ada denda," tambah Sumanggar.

Disinggung hasil pemeriksaan JR Saragih yang dilakukan tim Gakkumdu pada Senin (19/3) lalu. Sumanggar menyebutkan, hal itu bersifat rahasia. "Hasil pemeriksaan memang tidak bisa kita publikasikan. Itu rahasia, tidak boleh disampaikan. Nanti baru dibuka di persidangan," beber Sumanggar.

Dijelaskan Sumanggar, setelah diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tinggal menunggu berkas JR Saragih dari tim sentra Gakkumdu. "Setelah sudah diterimanya SPDP, tahap pertama menerima berkas perkaranya. Habis itu, nanti masuk ke tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka, baru kita limpahkan ke Pengadilan, " tandas Sumanggar. (bal/prn/ain/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Elit PD Dinilai Tak Dewasa Sikapi Kasus JR Saragih


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler