JS Tega Setubuhi 2 Putri Kandungnya, Ya Ampun, Sejak Korban SMP hingga Menikah

Selasa, 03 Agustus 2021 – 22:55 WIB
Pria yang mencabuli dua anaknya ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MUARATEBO - Seorang ayah di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, berinisial JS, 39, tega mencabuli dua putri kandungnya sendiri.

Bahkan kedua putrinya berinisial SR, 20, dan RA, 16, itu disetubuhi sejak masih korban SMP hingga dewasa bahkan hingga salah satu putrinya menikah.

BACA JUGA: Siswi SMA Dicabuli di Lingkungan Sekolah, Tak Disangka, Pelakunya Ternyata

Pelaku sering melancarkan aksinya saat istri atau ibu korban sedang tidur atau keluar rumah.

Terungkapnya perbuatan bejad pelaku setelah salah satu putrinya yaitu korban RA (16) yang tidak sanggup lagi melayani nafsu pelaku, Kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Serai Serumpun didampingi tetangganya.

KBO Satreskrim Polres Tebo Sriyanto saat dikonfirmasi Senin (2/8) kemarin membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

Dirinya juga mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya, ketika malam hari saat istrinya sedang tertidur dan pada waktu rumah sedang sepi.

"Selain pada malam hari, pelaku mengaku melancarkan aksi ketika istrinya tidak ada di rumah," ungkapnya.

Lanjut Sriyanto, pelaku beralasan tidak mampu menahan gejolak nafsu birahinya saat melihat kemolekan tubuh anak gadisnya.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Unitas 2019 Silam

"Jika korban tidak mau melayani, pelaku mengancam untuk meninggalkan rumah," sebutnya.

Sedangkan menurut pengakuan kedua korban, pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut. Bahkan sejak korban SR, 20, masih duduk di Kelas 1 SMP hingga korban menikah, begitu pun yang dialami oleh korban RA.

"Korban pertama inisial SR yang disetubuhinya dari mulai kelas satu SMP hingga korban menikah, kemudian adiknya RA dicabuli sejak kelas satu SMP hingga saat ini telah berusia 17 tahun, ini dilakukan di rumahnya sendiri," tuturnya.

Dikatakannya, akibat perbuatan pelaku akan terjerat dengan Pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

"Ancaman kurungan minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tebo," pungkasnya.(bjg/jambiekspres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler