Jual 1 Kilogram Sabu-Sabu, Brigadir WSS Ditangkap Polda Sumut

Jumat, 30 April 2021 – 03:50 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, MEDAN - Brigadir WSS yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, dibekuk jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Oknum anggota Polri itu ditangkap atas dugaan kepemilikan 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Operasi Dewa Ruci 2021, Bea Cukai dan Polri Menyita 1,278 Ton Sabu-Sabu dari Sindikat

WSS diciduk setelah dua kurirnya berinisial MPM dan P terlebih dahulu tertangkap tangan menjual barang bukti narkotika tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan pengungkapan tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut dilakukan dengan cara penyamaran.

BACA JUGA: Sejumlah Oknum Polisi Terlibat Narkoba Disikat Tim Mabes Polri dan Polda Jatim

Penangkapan awal terjadi pada Kamis (22/4) pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur.

Petugas mengamankan tersangka MPM dan P beserta barang bukti 1 kilogram sabu-sabu

BACA JUGA: Irjen Toni: 2,9 Persen dari 9.861 Polisi Terlibat Narkoba, 33 PTDH

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari Brigadir WSS," katanya dikonfirmasi Kamis (29/5) malam.

Kemudian, pada Jumat (23/4), petugas melakukan penangkapan terhadap WSS dan melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kecamatan Medan Johor.

"Namun, dari kediaman tersangka tidak ditemukan barang bukti lainnya, dan hasil tes urinenya negatif," katanya.

Dari pengakuan WSS, sabu-sabu diperoleh dari informan berinisial ZUL (DPO) sekitar pertengahan Januari 2021.

Sabu-sabu itu disimpannya dengan cara ditanam di belakang rumah.

"WSS kemudian menyuruh P untuk menjual sabu-sabu tersebut," ungkap Nainggolan.

Dalam gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya telah cukup unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Saat ini penyidik melakukan pengembangan jaringannya dan mencari tersangka ZUL," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler