Jual Anak di Bawah Umur di Situs Lendir, Dua Pria Dibekuk

Jumat, 08 Juni 2018 – 18:32 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Subdit l Direktorat Tindak Pidana Siber mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang dilakukan dengan cara mengunggah konten tak senonoh ke sebuah situs dan diperjualbelikan.

Pelakunya ada dua orang, yakni NMH (34) yang dibekuk di Jember pada Jumat (25/5) dan EDL (29) di Jakarta pada Rabu (30/5).

BACA JUGA: Bocah Tusuk Teman Hinggga tak Sadarkan

Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Dani Kustoni mengatakan, pelaku beraksi dengan cara mengunggah konten tak senonoh dari anak berusia belasan tahun ke sebuah website.

Kasus ini kemudian terungkap setelah adanya patroli siber. “Dari hasil patroli, kami temukan website memuat konten pornografi," kata dia di Jumat (8/5).

BACA JUGA: Dijanjikan Nikah, Remaja 16 Tahun Digarap Pacar Tiga Kali

Dia menuturkan, NMH berperan menyediakan konten pornografl dan melanggar kesusilaan.

Lalu menyediakan tulisan cerita dewasa, gambar dan video asusila, serta jasa eksploitasi terhadap perempuan dan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Kakek Pemilik Toko Gerayangi Sejumlah Anak Perempuan

Konten tersebut dimasukan ke dalam situs www.lendir.org dan dikelola tersangka EDL.

Situs itu juga menjadi forum pornografi dengan jumlah member mencapai 150.000 orang yang sudah beroperasi sejak 2012.

Keuntungan dari hasil pengelolaan website diperoleh dari iklan yang ada pada bagian di situs tersebut dengan tarif yang variatif sesuai posisi iklan.

Situs itu juga menjajakan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK.

"EDL merekrut para korban perempuan untuk dijadikan PSK dengan harga senilai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta," kata Doni.

Dani menerangkan, jumlah total keuntungan dari 146 pengguna jasa korban yang diterima sejak Maret sampai Mei 2018 mencapai Rp 116, 8 juta.

Kemudian, dari kasus ini terdapat empat korban yang dijadikan objek eksploitasi. Mereka adalah WKA, AR, EA, dan AN yang semuamya berusia 18 tahun.

Korban adalah lulusan sekolah menengah atas yang terpaksa menjadi PSK karena tuntutan ekonomi.

Dalam situs tersebut, korban ditawarkan dengan usia 16 tahun.

"Mereka dipakaikan seragam SMA, mungkin untuk fantasi penggunanya," ucap Doni.

Atas ulahnya, NMH dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Tindak Pidana perdagangan orang, Pornografi dan atau Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara EDL dikenai pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pornografi dan Tindak Pidana lnformasi dan ITE dengan samksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Izinkan Anak Nonton Video Asusila, Orang Tua Bisa Dipidana


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler