Jual Barang Bukti Narkoba, 11 Oknum Polisi Ini Terancam Dipecat dan Dihukum Mati

Sabtu, 09 Oktober 2021 – 12:44 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berjanji memberikan tindakan tegas kepada 11 oknum polisi yang menjual barang bukti narkoba hasil tangkapan. ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan akan menindak tegas 11 oknum polisi yang diduga menjual barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan di Tanjungbalai, Sumut.

Panca menyebut 11 oknum polisi berpangkat bintara hingga perwira di Kota Tanjungbalai tersebut akan dipecat.

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Alfitrah Mahasiswa yang Nekat Terjun dari Atas Gedung PIM

Kesebelas oknum polisi itu diketahui dari satuan Polres Tanjungbalai, Sumut, berinisial Aiptu War, Bripka ASP, Bripka JSL, Bripka HTH, Brigadir RA dan Bintara KN (Polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai).

Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni Brigadir Tuh, Brigadir ART, Brigadir LA, Bripka SN dan Bripka KH.

BACA JUGA: Sudah Bawa Kondom, Rezki Gagal Main Kuda-kudaan dengan Teman Wanitanya

“Mereka masih dalam tahanan. Sekarang masih persidangan, menunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kami berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Panca, Kamis (7/10/2021).

Kapolda menyebut kesebelas polisi tersebut saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

BACA JUGA: Identitas Oknum Polisi Penyetrum dan Penginjak Pelajar SMP Terkuak, Ini Inisialnya

Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai.

“Khusus anggota kode etik dan peradilan umum,” ungkapnya.

Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dan 11 oknum polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Tak hanya 11 oknum polisi, 3 orang sipil lainnya yang diduga bandar narkoba juga diserahkan ke Kejati Sumut. Mereka berinisial HA, S dan H.

Kasus tersebut berawal pada 19 Mei 2021. Saat itu Polres Tanjungbalai mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.

Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Namun dua orang kurir yang membawa barang haram itu diduga kabur.

Kemudian para polisi yang mengamankan barang bukti narkoba tersebut sepakat untuk menjual sabu-sabu itu. Penjualan sabu-sabu juga mendapat persetujuan Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai W.

Dari total 76 kg sabu-sabu yang ditemukan, hanya 57 kg yang dilaporkan. Sehingga ada sekitar 19 kg sabu-sabu yang dijual kepada bandar sabu-sabu.

Dari penjualan itu, para oknum polisi yang telah berkomplot tersebut mendapat uang miliaran rupiah.

Kemudian Polda Sumut menyelidiki kasus itu. Belakangan 11 oknum polisi dan tiga orang sipil yang diduga berkomplot akhirnya ditangkap.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Dedi Saragih menyebut sebelas oknum polisi tersebut terancam hukuman mati.

”Ya, diancam hukuman mati, dan paling ringan penjara selama 20 tahun,” kata Dedi Saragih.(dwi/azw/sumutpos/rakyatempatlawang)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler