Jual Barang Hasil Curian di Facebook, Dendi Airlangga Langsung Dijemput Polisi

Sabtu, 25 Maret 2023 – 08:45 WIB
Tersangka Dendi Airlangga (duduk), yang ditangkap dan ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur. foto: dok/sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Dendi Airlangga, 23, pelaku pencurian di Prabumulih Timur ditangkap polisi setelah menjual hasil curiannya di media sosial Facebook.

Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH mengatakan pelaku sudah ditangkap tak lama setelah aksi pencurian di rumah korban Abel Agustian, 29, warga Jalan Banten, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur.  

BACA JUGA: Melawan Polisi, Pelaku Pencurian Motor Ditembak

Dalam laporannya pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu, korban kehilangan 1 unit kulkas dan 1 unit mesin cuci.

“Menindaklanjuti laporan korban, kami melakukan penyelidikan,” kata Bobby.

BACA JUGA: Pencurian Mobil Pajero di Gereja Bikin Heboh Warga Palembang, Pelakunya Mahasiswa

Beberapa hari kemudian, pelaku terdeteksi mencoba menjual barang-barang tersebut di marketplace, facebook.  

Pelaku pun diajak bertransaksi, hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Rabu, 22 Maret 2023.

BACA JUGA: Risma Laporkan Pencurian di Rumahnya ke Polisi, Pelaku Terekam CCTV, Lihat

Tersangka ternyata perantauan di Prabumulih, asal Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, Provinsi Jambi. 

“Dari tersangka, disita barang bukti kulkas milik korban dan mobil Granmax pikap nopol BG 8215 NM,” tambah Bobby.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler