Jual Batu Bara Tak Sesuai Kesepakatan, Perusahaan Bisa Dipidana

Rabu, 10 Agustus 2022 – 04:08 WIB
Saat ini harga batu bara tancap gas. Foto Batu Bara: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian kerja sama memiliki iktikad jahat, maka instrumen hukum pidana dapat digunakan.

Bahkan pihak terlapor juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika memperoleh keuntungan dari aksi kejahatannya.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pria yang Mengaku Pengusaha Batu Bara Pencabul Siswi 14 Tahun, Ternyata

"Terlapor bisa dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Minerba. Bisa juga (TPPU) jika sudah ada keuntungan diperoleh," ujar Akbar di Jakarta, Selasa (9/8).

Hal itu disampaikannya menanggapi laporat terhadap perusahaan tambang di Sumatera Selatan, PT BL yang diduga menjual batu bara secara ilegal, sehingga merugikan investor.

BACA JUGA: Temukan Tambang Batu Bara Ilegal di HST, Polisi Bergerak

Upaya hukum para investor tersebut ditempuh lantaran perusahaan dinilai melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati.

Senada, guru besar ilmu hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad berpendapat jika terdapat kesepakatan maka penjualannya pun harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.

BACA JUGA: Kondisi Gas di Eropa Mengkhawatirkan, Harga Batu Bara Acuan Naik Lagi

"Kalo disepakati untuk penjualan harus persetujuan bersama. Maka harus disetujui bersama, jika faktanya dijual sendiri maka ya sesuai wanprestasi," kata Suparji.

Bahkan jika penjualan batu bara yang tak sesuai dengan kesepakatan bisa dijerat penipuan hingga TPPU. "Ya bisa kena tindak pidana penipuan atau penggelapan, dan jeratan TPPU," ujarnya.

Sebelumnya, Ricky Hasiholan Hutasoit selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa pihaknya telah dirugikan oleh tindakan PT BL.

Kliennya pun telah berusaha menggunakan pendekatan persuasif, tetapi tidak diindahkan.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan somasi meminta agar PTBL menghentikan proses penambangan yang diduga dilakukan secara ilegal. "Karena tanpa seijin klien kami sebagai beneficial owner namun tetap tidak diindahkan," lanjutnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler