Sidak di Kepri, Yuddy Minta Aparatur Hidup Sederhana

Jumat, 28 November 2014 – 22:06 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com - KARIMUN - Inspeksi mendadak menjadi andalan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi untuk mengukur kinerja aparatur di daerah. Hari ini, Jumat (28/11), yang disidak adalah aparatur di Kabupaten Karimun.

Menurut Yuddy, dia ingin melihat gerakan penghematan nasional dan gerakan hidup sederhana di Karimum. Setelah blusukan di Karimun, sore harinya Yuddy Chrisnandi meluncur ke Kota Batam untuk mengecek tindak lanjut Surat Edaran MenPAN-RB, mulai dari Nomor 10/2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara, Edaran Nomor 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, serta Edaran Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.

BACA JUGA: Berkas Pemerkosaan Libatkan 13 Siswa SMA Diteliti Jaksa

Dia mengatakan, prinsipnya adalah efisiensi dan mengoptimalkan apa yang dimiliki. Hal ini dilaksanakan dengan mendorong penataan aktivitas kinerja aparatur sipil negara.

"SE yang sudah dikeluarkan akan mengembalikan jati diri aparatur sebagai pelayan rakyat. Untuk SE 11/2014 mulai berlaku per 1 Desember 2014, sedangkan untuk SE 13/2014 mulai 1 Januari 2015," tegas Yuddy dalam siaran pers yang diterima JPNN.com, Jumat (28/11).

BACA JUGA: Nenek 80 Tahun Tewas saat Antre Kompensasi BBM

Dia mencontohkan, dirinya yang dulu sebagai pengusaha hotel di daerah Jawa Barat dan Jakarta, tahu betul bagaimana pemerintah banyak menggunakan APBD-nya untuk sewa hotel dan pesawat demi perjalanan dinas yang sebenarnya tidak perlu. Kebijakan efisiensi tersebut diharapkan mampu meringankan beban anggaran negara.

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menyetujui gerakan penghematan dan hidup sederhana tersebut, yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

BACA JUGA: Mahasiswa Otaki Pembunuhan Dibui 9 Tahun

Wagub yang juga akan menikahkan puteranya pada 17 Januari tahun depan akan mematuhi ketentuan tentang gerakan hidup sederhana dengan tidak mengundang lebih dari 400 undangan serta menghadirkan sanak pamili tidak lebih dari 1000 orang. Wagub mengajak para pejabat lainnya untuk melaksanakan ketentuan dalam SE tersebut. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Remaja Hilang di Lampung Tengah Belum Ditemukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler