Jual Hasil Curian ke Polisi, Masuk Sel Lagi

Minggu, 26 Oktober 2014 – 08:20 WIB

jpnn.com - DELITUA - Tiga kali keluar masuk penjara, tak membuat Roy Gia Tarigan (23) jera. Warga Jalan Plamboyan Raya,  Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan inipun kembali ditangkap karena mencuri.

Kemarin (25/10) sore, pria yang akrab disapa Gia ini ditangkap polisi saat bertransaksi hasil curiannya di Simpang Melati, Kecamatan Medan Selayang.

BACA JUGA: Mantan Kades Tertangkap Berjudi

“Tersangka berhasil ditangkap setelah petugas menyaru sebagai pembeli atas barang curian mereka, “ujar Kapolsek delitua Kompol Anggoro Wicaksono didampingi Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu, SH MH.

Anggoro mengatakan, Gia ditangkap setelah Arbin Siregar (32). Warga Jalan Plamboyan Raya Gang Ginting, Kelurahan Medan Selayang ini melaporkan kalau rumahnya kemalingan hingga harta bendanya berupa satu unit televisi 21 inci, Leptob dan sebuah Tablet dengan kerugian total Rp12 juta.

BACA JUGA: Penebas Istri dan Balitanya Ngaku Pegang Pedang Nabi Muhammad

“Setelah kita selidiki, pelakunya mengarah kepada tersangka. Lalu kita lakukan penyamaran untuk menangkap tersangka,”sambung Martualesi Sitepu.

Selain tersangka, lanjut Martualesi, pihaknya juga masih mengejar teman Gia berinisial O. “Si O sudah masuk dalam pencarian orang,”tandasnya.

BACA JUGA: Bisnis SS untuk Nafkahi Anak-Istri

Sementara Gia yang ditemui mengakui kalau dirinya telah 3 kali dipenjara dalam berbagai kasus kejahatan.”Saya menyesal kali. Pokoknya tobat lah kali ini,”ujar Gia sembari menunduk. (cr2/han)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pencabulan di Balikpapan Meningkat Drastis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler