Jual Ijazah Palsu, Dua Guru SD Dibekuk

Senin, 22 September 2014 – 06:14 WIB

jpnn.com - MANOKWARI - Dua orang oknum guru sekolah dasar (SD), masing-masing RB (55 tahun) dan MA (35) ditahan di Polres Manokwari. Selain itu, polisi juga menahan istri MA berinisial RA (32) Tahun).  Ketiganya diduga membuat ijazah palsu dan diperjualbelikan kepada warga di Kabupaten Manokwari Selatan.

Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Irianto Jhon, Minggu (21/9) mengatakan kasus pemalsuan ijazah tersebut awalnya ditangani Polsek Ransiki. Namun, Rabu (17/9) lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Manokwari untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Pemkot Serang Gagal Atasi Kemacetan

Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda. Untuk tersangka RB ditangkap di Kampung Kobrei, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan sekitar pukul 13.30 Wit. Sementara tersangka MA dan istrinya RA ditangkap di Kampung Dembek Distrik Ransiki sekitar pukul 17.00 Wit. Ketiga tersangka ditangkap sebelum turun ke Kota Manokwari untuk membeli blangko.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita  barang bukti (BB) berupa 14 stempel dinas pendidikan dan puluhan ijazah palsu yang disimpan dalam dua buah master map. Selain itu, dari tangan MA dan RA,  Polsek Ransiki juga mangamankan satu bom molotof yang dikemas di dalam botol M150.

BACA JUGA: Pelamar CPNS 3.713, Berkas Masuk 1.676

Hasil pemeriksaan, ketiga tersangka telah beraksi sekitar 3 tahun yang lalu. Bahkan, hingga saat ini telah berhasil membuat dan menjual ijazah palsu kepada 200 warga. Setiap ijasah, tersangka menjualnya seharga Rp 1,5 juta.(sr)

BACA JUGA: Waria Penderita HIV/AIDS Ditemukan di Parimo

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap 5 Pasangan Mesum di Kos-Kosan Gorontalo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler