Jual Kosmetik Ilegal Antarkan Ibu Muda Ini Masuk Bui

Selasa, 07 Maret 2017 – 17:25 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Berjualan aneka kosmetik ilegal mengantarkan Pipit, 30, ke balik bui. Ibu dua anak itu dihadirkan dalam gelar perkara di gedung Satres Narkoba Polresta Palembang, Senin (6/3).

Warga Kecamatan Gandus itu ketahuan menjual kosmetik yang diduga berbahaya terhadap kesehatan dan kulit. Nilai produknya sekitar Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Oalah, Berhenti Jadi Sales Lalu Pilih Edarkan Sabu

“Aku dapat untung Rp 3 ribu dari satu produk yang terjual,” ujarnya.

Tersangka mengaku tidak tahu kalau kosmetik yang dijualnya mengandung bahan berbahaya. Sembari tertunduk, dia mengungkapkan baru tiga bulan terakhir aneka menjual produk kecantikan tersebut di Pasar Tangga Buntung.

BACA JUGA: Rangga Ditangkap Saat Rawat Pokok Ganja di Ladang Kopi

Dia mengaku mendapatkan barang berbahaya itu dari salah seorang sales yang menawarkan kepadanya dengan harga murah.

“Jadi aku tertarik untuk menjualnya kembali,” bebernya. Dalam sehari, dia rata-rata mendapatkan pendapatan kotor Rp100 ribu, termasuk modal.

BACA JUGA: Dor! Dor! Dua Pemuda Langsung Tersungkur

“Kadang sepi, kadang ramai,” cetusnya seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Aparat Satres Narkoba Polresta juga berhasil membekuk enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Enam tersangka kasus narkoba tersebut, masing-masing Yunus (32), Ariyadi (24), Edo (25), Denny (30), Suyanto (26) dan Edi (31).

Pengakuan, Yunus (30), dia mendapatkan barang haram itu dari seorang temannya.

Tersangka berdalih tak mengetahui kalau yang didapatnya sabu-sabu. Tersangka lain, Deny (30) berhasil diamankan beserta lima paket sabu dalam plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok. “Saya juga mendapatkannya dari teman,” akunya.

Kasat Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rusdiansyah menjelaskan, penjual kosmetik dan enam pengedar narkoba hasil tangkapan seminggu terakhir. “Kami lakukan penangkapan berdasar informasi dari masyarakat,” jelasnya.

Semua tersangka diringkus dari tempat berbeda. “Ada yang dari wilayah Seberang Ulu dan Seberang Ilir,” ungkap Rusdiansyah. Jumlah barang bukti sabu yang disita dari keempat tersangka mencapai 25 gram atau senilai Rp30 juta.

Sedangkan untuk kosmetik ilegal yang berhasil diamankan, didapati informasi bahwa didatangkan dari Jakarta untuk dipasarkan ke Palembang. “Kami masih cari distributornya disini,” tandasnya. (chy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wartawan Perang Malu Jadi Pesakitan Kasus Narkoba


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler