jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memberikan relaksasi atas penerapan cukai liquid vape atau cairan rokok elektrik.
Harusnya, cukai berlaku pada 1 Juli, tapi karena relaksasi, baru diterapkan 1 Oktober mendatang.
BACA JUGA: Perdana, Bea Cukai Beri Izin Pengusaha Pabrik Liquid Vape
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi Heru Pambudi mengatakan liquid vape sudah masuk dalam objek cukai. Adapun cukai untuknya mencapai 57 persen dari harga jual eceran.
Dia menuturkan, penerapan cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
BACA JUGA: Bea Cukai Giat Sosialisasi Kebijakan Cukai Vape di Daerah
“Jadi, kalau vape ini nanti setelah batas waktu transisinya sudah selesai, masih ada yang belum memiliki pita cukai, kami akan sita," kata Heru di kantornya, Rabu (18/7).
Dia menerangkan, hasil sitaan itu nantinya dimusnahkan. Bahkan, pihaknya juga bisa memberikan sanksi berupa penutupan pabriknya.
BACA JUGA: Cukai Vape Direlaksasi Sampai 1 Oktober 2018
"Buat produsen, kami bisa kenai sanksi, kami tutup pabrik, kalau dia ilegal," ucap Heru.
Dia kembali menegaskan bahwa per 1 Oktober 2018, semua aturan yang selama ini diberlakukan untuk produk rokok, akan diterapkan pula kepada vape.
"Mulai 1 Oktober 2018 semua yang kami terapkan di rokok, kami terapkan juga di vape. Sidak, operasi pasar, sanksi, denda, semuanya," ujar dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Getol Bela Petani Tembakau, Misbakhun Dukung Cukai Vape
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan