Cukai Vape Direlaksasi Sampai 1 Oktober 2018

Kamis, 05 Juli 2018 – 18:49 WIB
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan kebijakan pengenaan cukai terhadap vape mulai 1 Juli 2018.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

BACA JUGA: Bea Cukai Hadiri Pertemuan Kepabeanan Sedunia

Pengenaan cukai dengan tarif 57% ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape.

Baca juga: Vape Bisa Tingkatkan Risiko Pneumonia

BACA JUGA: Bea Cukai Jambi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Menurut Humas Bea Cukai Robert M, pungutan cukai terhadap vape ini dikenakan terhadap ekstrak tembakaunya bukan terhadap alatnya.

Untuk memudahkan pelaksanaannya, Bea Cukai memberikan masa relaksasi di mana pungutan terhadap cukai vape akan dilakukan dengan masa relaksasi selama tiga bulan hingga 1 Oktober 2018.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Amankan 1,149 Kilogram Sabu-sabu

Baca juga: Bea Cukai Jambi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

“Tujuannya adalah agar para pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah,” pungkas Robert. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerimaan Negara Lewat PDB Meningkat Berkat Kebijakan Cukai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler