jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mulai Juli tahun depan akan menerapkan cukai atas rokok elektrik atau yang dikenal dengan sebutan liquid vape. Besaran cukainya pun tak tanggung-tanggung karena mencapai 57 persen.
Rencana pemerintah itu mendapat respons positif dari anggota Komisi XI DPR M Misbakhun yang membidangi keuangan dan perpajakan. Menurutnya, vape memang harus dikenai cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Total Kampanye Setop Rokok Ilegal
"Saya setuju dengan langkah pemerintah mengenakan cukai 57 persen terhadap vape atau rokok elektrik, karena tradisi rokok elektrik bukan tradisi masyarakat Indonesia," kata Misbakhun melalui layanan pesan WhatsApp, Sabtu (11/11).
Legislator Golkar yang dikenal gigih membela para petani tembakau itu mengatakan, selama ini rokok kretek sudah menjadi tradisi di masyarakat. Menurutnya, keunggulan rokok kretek dari sisi produksi adalah penggunaan tembakau lokal, dibuat secara manual, serta mampu menyerap ribuan tenaga kerja sehingga mampu mengangkat harkat hidup dan ekonomi rakyat Indonesia.
BACA JUGA: Musnahkan Sex Toys dan Barang Lainnya Senilai Rp 140 Juta
Karena itu, Misbakhun mengkhawatirkan vape akan mengganggu para petani tembakau. “Vape bisa mengganggu konsumsi dan tradisi rokok kretek Indonesia,” ulas mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.(rmo/jpg/jpnn)
BACA JUGA: Liquid Vape Bakal Kena Cukai, Sebegini Besarannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... BC Teluk Bayur Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 6 Miliar
Redaktur & Reporter : Antoni