jpnn.com, LOMBOK - Lalu Gita Kusuma divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Gita dinyatakan terbukti bersalah menjual dan menjadi perantara dalam jual beli magic mushroom.
BACA JUGA: Detik-detik Baku Tembak Polisi vs Perampok Uang Sekarung
Barang memabukkan yang berasal dari jamur kotoran sapi itu masuk dalam kategori narkotika golongan 1.
Melihat fakta persidangan, kata hakim, perbuatan terdakwa memenuhi unsur hukum di pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Kangen Istri, Buronan Pulang Kampung
Gita merupakan pelayan sebuah bar di Gili Trawangan, Lombok Utara (Lotara).
Di bar tempatnya bekerja, dijual magic mushroom atau jamur tahi sapi yang telah diolah menjadi minuman.
BACA JUGA: Bayi Perempuan Ditinggalkan Orang Tua di RS
Saat penangkapan, petugas memperoleh barang bukti 34 bungkus magic mushroom seberat 391 gram.
''Karena semua unsur di pasal 114 ayat 1 telah terpenuhi, majelis berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,'' kata Ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko kemarin. Gita lantas dihukum enam tahun penjara.
Merespons hukuman tersebut, Gita masih pikir-pikir. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa magic mushroom masuk dalam kategori narkotika.
Bahkan, minuman dengan magic mushroom terdapat di menu hidangan tempatnya bekerja. ''Ada di daftar menu itu. Harganya Rp 150 ribu,'' terangnya.
Penangkapan yang dilakukan kepolisian dan proses hukumnya juga membingungkan bagi Gita.
Sebab, sebagai pelayan di bar, sudah menjadi kewajibannya melayani setiap pesanan. Termasuk minuman dengan magic mushroom tersebut. (dit/r2/c22/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tembak Mati Perampok, Polisi Amankan Uang Sekarung
Redaktur & Reporter : Natalia