Jual Minuman Kesehatan Tanpa Izin, Bos MLM Dijerat PMJ

Rabu, 18 Januari 2017 – 23:58 WIB
Polda Metro Jaya. Foto: Pojoksatu

jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT. Razedo Grup Sukses (MLM Livewell Global) Bambang Muliana sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjual minuman kesehatan Chlorophyll Gamat tanpa izin. Bahkan, salah satu konsumen berinisial SN terpaksa dirawat di rumah sakit lantaran minuman tersebut.

BACA JUGA: Teganya! Komplotan Penipu Ini Sasar Keluarga Berduka

Mira Herawati Soeharto selaku kuasa hukum SN mengatakan, kliennya yang seharusnya mendapatkan kesehatan dari minuman tersebut, terpaksa menjalani perawatan medis.

Karenanya, ia menuntut tersangka untuk mengganti kerugian material dan immaterial senilai Rp 100 miliar.

BACA JUGA: Dor... Polisi Kirim Bandar Narkoba ke Kamar Mayat Lagi

"Dirut (PT) Razedo Grup Sukses kami tuntut Rp 100 miliar. Kemudian kami mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang nyata serius menangani laporan klien kami," kata Mira melalui keterangan yang diterima pada, Rabu (18/1).

Mira melanjutkan, pihaknya saat ini menyerahkan proses hukum kepada polisi. Kendati begitu, ia berharap polisi bisa melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk secepatnya tersangka diadili.

BACA JUGA: Habib Rizieq, Please Tak Usah Bawa Massa saat Diperiksa

"Kami menunggu langkah kepolisian untuk selanjutnya semoga pengadilan benar-benar menegakan keadilan," ucapnya.

Selain itu, Mira menginginkan polisi agar menahan tersangka Bambang. Pihaknya khawatir, Bambang melarikan diri ke luar negeri.

"Kalau bisa ya segera ditahan," jelas dia.

Mengenai penahanan ini, anggota Komisi III Muslim juga sependapat. Sebab, jika sudah jatuh korban, mestinya tersangka harus ditahan.

"Kalau sudah membahayakan ya mesti ditahan, tapi hak penahanan itu ada pada penyidik. Mungkin penahanannya masih ditangguhkan," terang Muslim saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Bambang dilaporkan karena mengedarkan produk yang diduga ilegal serta mengancam kesehatan konsumen. Laporan tergister dengan LP/2294/V/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam Surat Perkembangan Hasil Penyidikan satu, dua, dan tiga, nomor: B/1378/VII/2016/Dit Reskrimsus, sudah memeriksa lima orang saksi.

Kasubdit Indag AKBP Iman Setiawan mengatakan, saksi ini merupakan saksi pelapor dan ahli.

"Kelima orang saksi tersebut yaitu, Budianto Salim, Surianto, dr Sih Mahayanti, Bambang Muliana dan Achmad Ardi. Pemeriksaan di antaranya termasuk sample Chlorophyll Gamat ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta," kata dia saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Unit II Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Iptu Khusni Munandar dalam keterangannya memastikan akan terus mengusut laporan tersebut.

Dia menduga ada tindak pidana membuat, mengedarkan, memperdagangkan minuman serbuk alami mengandung klorofil dan gamat (chlorophyl gamat) yang diduga tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 junto Pasal 91 Undang-undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Tewas Ditangan Aparat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler