jpnn.com - jpnn.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online yang menyasar keluarga yang tengah berduka. Sebanyak lima tersangka diamankan dalam kasus ini.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, para tersangka adalah MT alias A, ASS alias F alias H, BH alias RPR, SA alias A, dan SAK alias D.
BACA JUGA: Dor... Polisi Kirim Bandar Narkoba ke Kamar Mayat Lagi
"Banyak laporan mengenai kasus penipuan online. Nah, mereka ini spesialis rumah duka. Kita amankan dari berbagai tempat," ujar Didik di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Didik menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Teng Lele selaku korban.
BACA JUGA: Habib Rizieq, Please Tak Usah Bawa Massa saat Diperiksa
Saat itu dia tengah berduka lantaran sang suami bernama Irsan Tionardi meninggal dunia pada 18 Desember 2016.
Jenazah kemudian disemayamkan di rumah duka milik Yayasan Jelambar Jabar Agung, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Tewas Ditangan Aparat
"Kemudian kabar meninggalnya ini dimasukkan oleh pihak duka ke surat kabar pada 20 Desember 2016. Dan ini justru dimanfaatkan oleh komplotan penipuan tersebut," tutur dia.
Dari berita duka yang dimuat di surat kabar tersebut, tersangka kemudian melacak alamat dan nomor telepon korbannya.
Setelah data-data diperoleh, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengaku-ngaku sebagai pengelola rumah duka Jelambar Jabar Agung.
"Pelaku kemudian mengirim nomor rekening untuk minta uang muka dari biaya persemayaman. Pertama minta Rp 40 juta, disanggupi korban," ucap Didik.
Tak sampai di situ, pelaku kembali meminta ditransfer uang Rp 20 juta dari korbannya.
Kali ini Teng Lele curiga. Ia kemudian memilih langsung mendatangi rumah duka untuk meminta klarifikasi.
"Di rumah duka, ternyata informasi yang disampaikan tidak benar, dan itu penipuan. Rumah duka juga menyatakan tidak pernah meminta uang dari proses persemayaman suami korban," terang dia.
Teng Lele lantas melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dalam waktu cepat, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di beberapa lokasi di wilayah Jakarta Selatan.
"Masing-masing pelaku ada yang berperan mencari sasaran korban dari surat kabar, menyediakan rekening palsu, dan meyakinkan korban kalau pelaku berasal dari rumah duka," ungkap Didik.
Berdasarkan pengakuan sementara pelaku, mereka baru melancarkan aksinya sebanyak dua kali. Namun, hal tersebut masih dalam penyidikan.
Penyidik hingga saat ini masih terus mengusut kemungkinan adanya korban lain dan kemungkinan kerjasama dengan sindikat lain.
Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman empat tahun penjara. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Mulai Garap Saksi Kasus Palu Arit di Rupiah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga