Jual Miras, Karaoke WBC Great Westren Ditutup

Sabtu, 07 Juni 2014 – 07:41 WIB

jpnn.com - TANGERANG –  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang akhirnya resmi menutup biliar Wahana Billiard Cafe (WBC) yang terletak di lantai dasar Hotel Great Western, Serpong Town Square, Kebun Nanas, Kota Tangerang, Kamis (5/6) malam.

 

Tidak ada perlawanan dari pengelola saat puluhan petugas Satpol PP mendatangi lokasi biliar yang juga menyediakan fasilitas karaoke tersebut.

BACA JUGA: Bupati Minta Ketegasan Batas Wilayah Bandara

”Kami tutup karena lokasi biliar ini menjual miras tanpa ijin. Itu melanggar,” kata Abdul Gani, Kabid Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, kemarin.

BACA JUGA: SBY Buka Jakarta Fair 2014 Minggu Depan

Dikatakan Gani,  penutupan sendiri dilakukan setelah pihaknya mendapati minuman keras atau minuman beralkohol yang dijual di kawasan biliar tersebut.

Menurut Gani, dari hasil kajian ijin terhadap biliar tersebut, pengelola tidak mengantongi ijin untuk menjual minuman beralkohol jenis apapun. ”Mereka tidak kantongi ijin menjual alcohol. Jadi  kami tutup,” ujarnya.

BACA JUGA: Halte Transjakarta Karet Baru Resmi Beroperasi

Setelah menutup WBC, Gani berjanji pihaknya juga akan menyisir lokasi-lokasi hiburan yang diduga menyediakan minuman beralkohol. Salah satu lokasi yang akan disisir terangnya Great Western Karaoke yang berada di samping lokasi WBC.  

”Malam ini tidak ke Great Western Karaoke karena pimpinan hanya memerintahkan menyegel WBC Biliar. Tapi nanti akan diatur jadwal. Intinya semua lokasi hiburan akan dirajia terkait denagn perijinan,” katanya.

Pantauan INDOPOS (Grup JPNN), penyegelan dilakukan tanpa perlawanan dari pengelola. Saat Satpol PP datang, saat kondisi biliar sedang ramai pengunjung. Selanjutnya, para pengunjung dan pekerja diminta untuk keluar. Selanjutnya, pintu ditutup dan ditempeli stiker berisi kalimat Penyegelan.

Pintu biliar juga dirantai dan diberi gembok yang dibawa oleh petugas Satpol PP. ”Ini disegel hingga batas waktu yang belum ditentukan. Setelah disegel, pengelola biliar ini harus mengurus ijin,” katanya.

Terpisah Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan di Kota Tangerang ada syarat yang menentukan lokasi hiburan untuk dapat menjual minuman beralkohol. Syarat itu antara lain berstatus fasilitas hotel bintang III.

Apabila tidak berstatus hotel bintang III, wajib mengantongi ijin Talam Kencana dan Talam Seloka. “Nanti akan kami lakukan pendataan ulang, lokasi hiburan mana saja yang masih mengantongi ijin. Pemberian ijin itu tdiak sembarangan,” katanya.

Untuk diketahui, lokasi hiburan karaoke di Kota Tangsel yang ditengarai menjual minuman keras dan juga menyediakan Ladies Club (LC) atau dikenal dengan istilah PR untuk menemani pengunjung didalam ruang karaoke, antara lain, Karaoke FM 3, Great Westren Karaoke, WBC Biliar dan Nelayan Karaoke.

Ketua MUI Kota Tangerang KH Edi Junaedi mengatakan pihaknya mendukung penutupan lokasi hiburna yang menyalahi aturan atau Perda di Kota Tangerang. Menurut Junaedi, Satpol PP dan dinas terkait diminta tidak tebang pilih dalam melakukan penyegelan.

”Tutup saja. Percuma kalau hanya membuat Kota Tangerang menjadi rusak dengan hiburan seperti itu,” katanya.(fin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Fair 2014 Dibuka, Target Raup Rp 4,7 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler