Jual Motor Curian di Facebook, 3 Remaja 17 Tahun Dibekuk

Rabu, 11 Juli 2018 – 22:46 WIB
Pelaku curanmor diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen Radar Jogja

jpnn.com, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang sering beraksi di kawasan Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, sindikat yang terdiri dari tiga lelaki ini dibekuk setelah mencuri sepeda motor Zubir (58), warga Jalan Biru Laut 3, RT4, RW 11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (10/7).

BACA JUGA: Polisi Pancing Residivis Lewat Rayuan Jebakan di Facebook

Menurut Nico, sebelum beraksi biasanya pelaku lebih dulu berkeliling sebuah kampung untuk mengincar sepeda motor yang terparkir di luar teras rumah.

"Setelah itu, pelaku menentukan sasaran sepeda motor yang diparkir di TKP dan tidak dikunci," kata Nico, Rabu (11/7).

BACA JUGA: Waspada, Empat Wilayah Ini Jadi Sasaran Pelaku Curanmor

Cerobohnya, bandit ini sering ini menjual hasil curian di media sosial Facebook.

“Mereka bertiga, ada Perdana Sukmaditya alias Didit, 17, Handi Prayogo, 17, dan Riski alias Botak, 17. Si Riski ini tugasnya menjual di Facebook seolah-olah motor pribadi,” kata Nico lagi.

BACA JUGA: Lima Kali Motor Dicuri di Tempat yang Sama Dekat Polsek

Namun, karena kecerobohannya itu, Riski akhirnya ditangkap di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Nico menerangkan, dalam komplotan ini, yang menjadi ketua adalah Handi. Dalam beraksi, Handi biasa ditemani Didit.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Timur.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah sepeda motor hasil curian yang belum sempat laku dijual para pelaku. Kendaraan hasil curian itu di antaranya Yamaha Mio Soul warna merah dan Suzuki Satria F warna hitam.

Satu unit Yamaha Mio GT warna putih yang biasa digunakan para pelaku saat melancarkan aksi pencurian juga turut disita polisi.

Atas ulahnya, kini ketiga pelaku meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendatang Tak Bersurat Bakal Langsung Dipulangkan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler