Jual Motor Curian di Medsos, Dua Pemuda Ini Pasrah saat Dijemput Polisi

Minggu, 09 Mei 2021 – 18:49 WIB
Dua terduga curanmor berinisial W alias Dwil, 37, dan AS, 37, asal Desa Pekat, ditangkap polisi, Sabtu (8/5) sekitar pukul 19.00 WITA. Foto: Antara

jpnn.com, DOMPU - Polisi berhasil meringkus dua pria berinisial W alias Dwil, 37, dan AS, 37, asal Desa Pekat, yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu (8/5) sekitar pukul 19.00 WITA.

Keduanya ditangkap karena diduga mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX milik Herlina asal Desa Karombo Kecamatan Pekat.

BACA JUGA: Anak Tebas Leher Sang Ayah Lalu Bunuh Diri dengan Cara Sadis, Ngeri

"Pencurian motor beraksi dengan modus merusak kunci kontak kendaraan," ujar Kasi Humas Polres Dompu Ipda Handik Wijaksono dalam laporannya di Dompu, Minggu.

Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek setempat untuk dimintai keterangan dan diselidiki lebih lanjut.

BACA JUGA: Pria Berjaket Ojol Terduga Pelaku Jambret Ini Ditangkap Warga, Tangannya Diikat, Tuh Lihat

"Awalnya teman korban melihat unggahan sepeda motor seseorang di media sosial yang mirip dengan motor korban yang hilang, kemudian dilaporkan ke korban," jelasnya.

Kemudian korban mengabarkan kepada saudaranya yaitu Ahmadin terkait postingan di medsos tersebut. Di dalam postingan tersebut, motor korban diduga berada di Kecamatan Kempo dan ditawarkan akan dijual dengan harga Rp4 juta.

BACA JUGA: Kecil-Kecil Ternyata Pelaku Curanmor, Dijuluki Jagoan Neon, Sudah Beraksi di 8 TKP, Tuh Lihat

Tidak menunggu lama, sekitar pukul 18.00 WITA pada Sabtu (8/5), Ahmadin bersama temannya Anjas berupaya mencari sepeda motor tersebut sesuai dengan komentar para netizen di media sosial dengan cara mengelilingi Kecamatan Kempo.

Motor pun ditemukan di Desa Soro Kecamatan Kempo saat itu dikendarai oleh seorang pria. Ahmadin dan Anjas pun menghentikan motor dan menanyakan kronologi motor tersebut.

Pria tersebut menceritakan bahwa sepeda motor itu didapat dari W untuk jaminan membayar utang kepada seseorang sebesar Rp2,7 juta. Namun jika menginginkan motor tersebut, Ahmadin harus membayar Rp1,5 juta kepada pria tersebut.

Setelah membayar sebesar Rp500 ribu dan sisanya dijanjikan Ahmadin akan dicicil, motor pun dibawa kembali oleh Ahmadin dan Anjas.

Kasus ini tidak luput dari pantauan polisi, berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan memerintahkan Kanit Intel dan Kanit Reskrim Polsek Pekat untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

"Terduga W kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 20.00 WITA tanpa perlawanan dan digiring ke Mapolsek Pekat," kata Ipda Andik dikutip dari laporan Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan.

Setelah diinterogasi, W mengaku bahwa ia melakukan aksinya bersama AS warga Dusun Latonda 1 Timur Desa Pekat.

Tak menunggu lama, polisi lalu mencari keberadaan AS dan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Dompu guna penyidikan lebih lanjut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler