jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudho Martono meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Mirisnya, tersangka masih terbilang di bawah umur itu, dan telah berulang kali masuk sel tahanan karena kasus yang sama.
BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Bahkan RS, 16, merupakan residivis kasus curanmor yang terbilang baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, akibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Warga Jalan Kebun Jambu Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura, itu terakhir kali melakukan aksinya di wilayah Polres Lampura.
BACA JUGA: Pemuda 18 Tahun Tepergok Berbuat Dosa di Warnet
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih BE 3048 FJ milik korbannya.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, tersangka sudah pernah menjalani hukuman. Bahkan, masih terbilang baru bebas dari masa tahanan, kasus curanmor.
BACA JUGA: Melawan, Lauk Tewas Ditembak Polisi
“Tersangka ini, masih dibawah umur. Tetapi, dia (RS) Si-kecil Jagoan Neon,” kata Kapolres Bambang Yudho Martono, didampingi Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Kamis (6/5).
Kapolres mengatakan, tersangka ini mental kriminalnya tidak kalah dengan yang lainnya. Sebab, kata dia, tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan cara membongkar rumah dan berhasil masuk ke dalam rumah korban.
Selanjutnya, tersangka menggondol sepeda motor korban di dalam rumah dan membawa kabur. Kemudian, sambung Kapolres, sepeda motor hasil kejahatan di jualnya kepada pelaku penadah yang juga sudah diamankan.
“Selain meringkus tersangka kita juga membekuk penadah hasil curian sepeda motor. Tersangka adalah SE (26) warga Jalan Hi. Iishak Sugiwaras Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi,” terang Kapolres seraya mengatakan 8 TKP itu tersebar di wilayah Kotabumi Kota dan Kotabumi Selatan.
BACA JUGA: Hati-Hati, Ada Begal Sadis Bermodus Minta Tolong Diantar Pulang Beraksi
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan Ke 5 Penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun,” tutup Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono. (ozy/yud/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi