jpnn.com - PALANGKA RAYA- Jelang perayaan tahun baru, razia petasan yang berbahaya kembali dilakukan oleh Polda Kalteng. Sasarannya, adalah pedagang yang sekadar berjualan musiman, dan tak memiliki izin untuk menjual barang hiburan tapi berbahaya itu.
Razia dilakukan oleh Polda Kalteng di sekitar Kota Palangka Raya, kemarin. Ada dua tim yang bergerak terpisah. Satu tim ke arah Pasar Besar, satu tim lainnya menyisir Jalan Tjilik Riwut serta Jalan Rajawali.
BACA JUGA: Rawan Banjir dan Longsor, Begini Antisipasi Kalteng
Hasilnya, barang dagangan dari dua pedagang yang diduga tidak memiliki perizinan untuk menjual petasan diangkut petugas ke dalam truk. Satu lapak pedangang petasan yang ada di depan Pasar Kahayan dan satu lagi lapak di Pasar Besar.
"Ada lima kardus sampel yang kami bawa," kata Kompol I Ketut Widiarta selaku kasatgas II Operasi Lilin Telabang kepada Kalteng Pos (grup JPNN).
BACA JUGA: Ohoho.. Ekonomi Borneo Masih Bergantung Kaltim, Ini Buktinya
Saat pemeriksaan, mereka tidak mengantongi surat izin dari pihak terkait dalam hal ini juga kepolisian untuk menjual kembali kembang api dan sebagainya kepada masyarakat. Mereka hanya bisa menunjukkan surat penjualan atas nama pihak distributor. "Tentu itu menyalahi aturan," jelasnya.
Untuk itu, mereka akan diberi imbauan dan diarahkan untuk mengurus perizinan kepada pihak berwajib. Karena, izin yang mereka pegang, bukan untuk dijual kembali. (ram/dkk/jpnn)
BACA JUGA: Innalillahi... Gara-gara Mengantuk, Pasutri Tewas Tergencet
BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Pengguna Narkoba 2015: Oknum Pilot, TNI, dan Mahasiswa Terbukti!
Redaktur : Tim Redaksi