Jual Pil Koplo, Rian Ditangkap Polisi

Senin, 07 Mei 2018 – 06:32 WIB
Pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Kepolisian menangkap Rian Indra Gavianto (20) warga Desa Wringinsongo, Kabupaten Malang, Jatim.

Dia harus meringkuk di balik jeruji tahanan Polsek Jabung karena mengedarkan obat terlarang pil koplo.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Terjebak Tipuan Purel

Rian mengaku pekerjaan yang tidak menentu sebagai buruh bangunan membuatnya terpaksa menjalani pekerjaan terlarang sebagai pengantar pesanan obat yang tanpa logo itu.

Bahkan, pil yang diduga di atasnya pil double L itu, kedahsyatannya melebihi pil koplo.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ternyata Hanya Bersandiwara

Pil ini satu butir dihargai dengan Rp 20 ribu. Benar saja, dirinya kerap dititipi untuk mencarikan barang tersebut dengan bayaran hingga Rp 100 ribu sekali transaksi.

"Barang terlarang didapatkan dari bandarnya di Kota Malang," ujar Kapolsek Jabung AKP Syamsul Arifin.

BACA JUGA: Kronologis Tertangkapnya Mbak Dewi

Pelaku hanya melayani pemesan yang melakukan pembelian melalui dirinya langsung.

Sebanyak 20 butir pil tanpa logo juga telah diamankan untuk dijadikan barang bukti di pengadilan nanti.

"Untuk pemesan barang tersebut sudah diamankan petugas reskrim Polsek Jabung, dan ini merupakan pengembangan yang dilakukan secara menerus guna pemberantasan peredaran obat terlarang," sambung AKP Syamsul.

Polisi menjerat dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 196 juncto 197 undang-undang nomor 35 tahun 2009, yang ancamannya hingga maksimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadalah! Pil Koplo Dibungkus Mirip Permen


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler