jpnn.com, MALANG - Dua Pengedar S (22), dan Y (20) warga Desa Pagelaran, Kabupaten Malang, berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Kromengan.
Pelaku ternyata hampir 1 tahun menjajakan pil koplo di kalangan remaja.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ternyata Hanya Bersandiwara
Penangkapan pertama dilakukan terhadap S. Petugas menjebak pelaku S dengan bantuan seorang purel.
Purel tersebut berpura-pura menjadi pembelinya. Ajakan purel itulah yang akhirnya disetujui oleh pelaku yang langsung melakukan transaksi.
BACA JUGA: Kronologis Tertangkapnya Mbak Dewi
"Petugas Reskrim Polsek Kromengan langsung meringkus pelaku bersama barang bukti yang dibawanya," ujar Kapolsek Kromengan AKP Octa Panjaitan.
Hasil pengembangan yang dilakukan, petugas mendapatkan barang didapatkan dari pengedar di wilayah Pagelaran yaitu pelaku Y.
BACA JUGA: Waspadalah! Pil Koplo Dibungkus Mirip Permen
Pelaku Y akhirnya berhasil diringkus petugas reskrim juga. Kini, keduanya harus meringkuk disel tahanan Polsek Kromengan.
Pil koplo didapatkan pengedar dari wilayah Kepanjen. Para pelaku kemudian membungkus menjadi tik, dan per tik berisikan 10 butir dihargai kepada pembelinya dengan Rp 30 ribu.
"Salah satu pelaku diamankan, ternyata sudah hampir dua tahun melakoni perbuatan itu," uar AKP Octa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 196 juncto 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman hingga 5 tahun keatas kurungan penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gerebek Sarang Narkoba Kampung Ambon
Redaktur & Reporter : Natalia