Jual Pil Rp 100 Ribu Dihukum 8 Bulan Penjara

Kamis, 08 Maret 2018 – 18:55 WIB
Pil Koplo

jpnn.com, GRESIK - Amieq Marzuki bermaksud mencari uang dengan menjual pil koplo seharga Rp 100 ribu.

Namun, akibat perbuatan tersebut, pemuda 20 tahun itu malah dihukum 8 bulan penjara dan didenda Rp 5 juta. Marzuki pasrah.

BACA JUGA: Aduh Mbak, Beraninya Selip Ratusan Pil di Celana Dalam

Hukuman tersebut diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (7/3).

Warga Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, itu tekun mendengarkan hakim membacakan vonis. Marzuki tertunduk.

BACA JUGA: Petugas Rutan Gagalkan Penyelundupan 5.000 Pil Koplo

''Terdakwa terbukti bersalah,'' tegas Agung Ciptoadi, hakim ketua.

Marzuki dinyatakan melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Tidak punya izin mengedarkan obat.

BACA JUGA: Nekat Buka Lapak Jualan Pil Koplo di SPBU

Hakim juga menilai perbuatan terdakwa bisa merusak generasi muda.

Jika tidak mampu membayar denda Rp 5 juta, hukuman diganti kurungan empat bulan.

Jaksa Alifin N. Wanda menyatakan menerima vonis hakim tersebut. Begitu pula penasihat hukum terdakwa.

''Kami menerima, yang mulia,'' kata Fitria Amri, pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Gresik.

Fitria mengatakan, kliennya siap menjalani hukuman. Dia sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.

Marzuki diseret ke meja hijau karena tertangkap pada Agustus 2017. Dia diringkus saat hendak menjual pil koplo di Jalan Jaksa Agung Soeprapto. Dia membawa 40 butir pil untuk dijual Rp 100 ribu. (adi/c15/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pengedar Tertangkap Akibat Kecelakaan di Jalan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pil koplo  

Terpopuler