Jual Sabu di Kelurahan, Dua Bandar dan Barang Bukti Satu Kilogram Diamankan

Sabtu, 28 Maret 2015 – 18:41 WIB

jpnn.com - PANYILEUKAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil menyita Sabu seberat satu kilogram dari pengkapan dua bandar, Rabu (25/3), sekitar pukul 21.00, di Jalan Nagasari Dalam II, RT 002/001, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jabar.

Kedua tersangka adalah SH, 38, dan JJ, 42. Pada saat penangkapan, didapatkan empat bungkus plastik berisikan sabu yang memiliki total satu kilogram. Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono menuturkan, penangkapan kedua pelaku didasarkan adanya pelaporan kerap terjadinya peredaran sabu di wilayah itu. 

BACA JUGA: Alasan Cari Batu Akik, Dua Pencuri Motor Diringkus

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap SH dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu seberat 300 gram," ujar Pudjo, Jumat (27/3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SH mengaku mendapatkan sabu itu dengan cara dititipi oleh JJ untuk dijual. Atas pengakuan itu, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap JJ. Saat diciduk, dari tangan JJ didapatkan tiga bungkus plastik sabu yang memiliki berat 700 gram. 

BACA JUGA: Memalukan! Pensiunan PNS jadi Bandar Sabu

"Saat ini, keduanya masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut," tukas Pudjo.    

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111, 112, 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (vil/hen/jpnn)

BACA JUGA: 7 Kg Ganja Disita Dari Tiga Bandar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga.. Janin yang Membeku di Kulkas Hotel Itu Ternyata Milik Seorang Pekerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler