Memalukan! Pensiunan PNS jadi Bandar Sabu

Sabtu, 28 Maret 2015 – 14:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Bosan di rumah dan tak punya kegiatan, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M alias Pakde (58) nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu beberapa bulan terkahir ini.

Pakde akhirnya diringkus tim reserse Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, di rumahnya yang berada di Jalan Mira, Nomor 182, RT 15, RW 07, Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa hari lalu. Polisi menyita 9,8 gram sabu plus 3,34 gram ekstasi. 

BACA JUGA: 7 Kg Ganja Disita Dari Tiga Bandar

Penangkapan terjadap Pakde itu dilakukan setelah polisi menangkap T alias Kebo (37) yang merupakan rekan Pakde sesama pengedar sabu. Saat menangkap Kebo, polisi menemukan sabu seberat 3,7 gram.

Kebo mengaku membeli sabu-sabu itu dari Pakde. ”T alias Kebo kami tangkap di Jalan Peta Selatan Kalideres Jakarta Barat pada hari Jumat 20 Maret lalu,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Robert Sitinjak pada Indo Pos (JPNN Group) Jumat (27/3).

BACA JUGA: Astaga.. Janin yang Membeku di Kulkas Hotel Itu Ternyata Milik Seorang Pekerja

Setelah menangkap Pakde dan Kebo, masih di kawasan Cengkareng, polisi juga menangkap IS alias Ibek (31), IR alias Ceper (32), AM (30), RO alias Padang (32), dan AP alias Iyen (32). Keempat orang tersebut ditangkap setelah Pakde ‘bernyanyi’ kepada siapa saja menjual sabu dagangannya itu.

 ”Mereka yang kami tangkap di Cengkareng yang kami sebut ’Kelompok Cengkereng’, dari mereka total barang bukti narkoba yang kami sita sabu-sabu seberat 60 gram,” beber Sitinjak.

BACA JUGA: Sadis...Begini Ternyata Cara Residivis Berkaki Palsu Ini Membunuh Enor

Selain menangkap Pakde berikut ’Kelompok Cengkareng’, polisi juga menangkap kelompok pengedar narkoba yang masuk ke dalam ’Kelompok Kemayoran’ yang terdiri dari empat orang.

Mereka adalah EST (49), OH alias Jawa (20), M alias Arab (43), dan WS alias Mr X (34). ”Kelima orang tersangka ini ditangkap di Gang Laler Kemayoran Jakarta Pusat. Barang bukti yang kami sita dari mereka adalah 55 gram sabu,” tambah Sitinjak.

Seluruh pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Sub psl 112 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang narkotika. ”Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Sitinjak. (ind/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bongkar Toko Jam Tangan Bermerek, Pencuri Ini Dapat Timah Panas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler