Jual Solar Subsidi Secara Ilegal, Pengawas SPBU Ini Diburu Polisi

Selasa, 06 Desember 2022 – 20:37 WIB
Personel tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menggiring dua tersangka penjualan solar bersubsidi secara ilegal ke tahanan, Selasa (6/12/2022). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pengawas SPBU 24.321.170 di Jalan Lintas Sumatera, Martapura, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, diburu polisi karena diduga terlibat penjualan solar subsidi secara ilegal.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pengawas SPBU tersebut seorang pria berinisial NH alias Bogel.

BACA JUGA: Cemburu Buta, Erwinsyah Tembak dan Bacok Teman Pria Mantan Istri

"Dugaan keterlibatan Bogel ini didapat berdasarkan pengakuan dua tersangka yang ditangkap Tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan pada Kamis (1/12)," katanya di Palembang, Selasa.

Kedua tersangka itu adalah BH (37), warga Desa Kota Baru, Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan WS (30), warga Desa Karang Endah, Semendawai Suku III, Ogan Komering Ulu Timur.

BACA JUGA: Pesan Cewek di MiChat Berujung Maut, Korban Didorong Muncikari dari Lantai Atas Hotel

Saat diperiksa penyidik, kedua tersangka mengaku berkomplot dengan Bogel selama enam bulan terakhir untuk mendapatkan pasokan solar subsidi itu.

Setiap bulannya tersangka mendapatkan pasokan solar subsidi mencapai 12 ton dengan mengoperasikan dua unit mobil minibus yang tangki BBM-nya sudah dimodifikasi hingga bisa memuat 1,5 ton solar sekali pengisian.

BACA JUGA: Pelajar SMP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Tewas Terpotong-Potong di Kebun

"Tersangka ini membeli dari Bogel senilai Rp 9.000 per liter, padahal solar itu dijual ke masyarakat umum Rp 6.800 per liter," katanya.

Agar aksinya tidak ketahuan, mereka melakukan pengisian solar saat dini hari sekaligus memadamkan lampu di SPBU hingga seolah-olah tutup.

Kemudian solar hasil pembelian secara ilegal itu dijual kembali oleh tersangka ke pedagang minyak eceran di kabupaten setempat hingga mendapatkan penghasilan mencapai Rp 8 juta hingga Rp 12 juta per bulan.

Putu menyatakan tidak ada pembiaran dari personelnya sehingga pelaku tersebut lepas dari operasi penangkapan.

Saat ini, Tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan terus bekerja memburu Bogel yang identitasnya sudah dikantongi.

Sementara untuk kedua tersangka kini sudah ditahan sel tahanan Mapolda Sumatera Selatan berikut barang bukti satu unit mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BG-1311-NT dan dua jerigen plastik berisi 1,5 liter sampel solar subsidi.

Kedua tersangka itu dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler