JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi tersangka korupsi baruKali ini tersangkanya adalah Mahyuddin, Direktur Keuangan dan SDM PT Barata Indonesia
BACA JUGA: Tolak Lembaga Baru Urus Sertifikasi Halal
Mahyuddin menjadi tersangka terkait penjualan tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu ke pihak lain dengan cara penunjukan langsung setelah harganya diturunkan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
BACA JUGA: Istana Pastikan Bahas Nasib Darsem
"Setelah melalui proses penyelidikan, KPK menaikkan status penyelidikan penjualan tanah di Surabaya milik PT Barata Indonesia, ke tingkat penyidikan
Johan membeberkan, modus korupsi dalam penjualan tanah milik PT BI itu adalah dengan cara menurunkan harga dari NJOP yang berlaku tahun 2004
BACA JUGA: Tak Perlu Instruksi SBY untuk Bongkar Narkoba di LP
Tanah milik PT Barata di Jalan Nagel No109 Surabaya dijual dengan harga Rp 82 miliar"Padahal harga pasaran seharusnya Rp 132 miliar," sebut Johan.Perkiraan kerugian negara akibat penjualan tanah milik BUMN itu mencapai Rp 40 miliarOleh KPK, Mahyuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001
Johan menambahkan, KPK juga sudah mengirim tim penyidik ke Surabaya sejak Selasa (8/3) laluTim KPK dikirim ke Surabaya guna melakukan penggeledahan di kantor PT Barata Indonesia di Gresik, Jawa Timur"Timnya ada delapan orang," sebut Johan.
Hanya saja Johan tidak secara rinci menyebut pihak swatwa yang membeli tanah milik PT Barata dengan harga yang diturunkan dari NJOP ituYang pasti, dalam kasus itu KPK pernah memeriksa bos PT Maspion, Alim Markus pada pada akhir Mei tahun laluNamun pengacara Alim Markus membantah jika kliennya terlibat dalam kasus itu(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Buru 12 Pemasok Narkoba Artis
Redaktur : Tim Redaksi