JAKARTA--DPR RI diminta tidak menambah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) baru lagiIni menanggapi keinginan legislator Senayan agar dibentuk lembaga yang khusus menangani sertifikasi jaminan produk halal.
"Tidak perlu menambah lembaga baru lagi
BACA JUGA: Istana Pastikan Bahas Nasib Darsem
Kan yang sekarang sudah ada lembaga khusus menangani produk halal yaitu Subdit Produk Halal pada Ditjen Bimas Islam," kata Deputi bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ismadi Ananda dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Jaminan Produk Halal (JPH) Komisi VIII DPR, Kamis (10/3)Ditambahkannya, sertifikasi halal sebaiknya ditangani pemerintah dan bukan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
BACA JUGA: Tak Perlu Instruksi SBY untuk Bongkar Narkoba di LP
Alasannya karena menyangkut perlindungan kepada masyarakat."Saya tidak sependapat bila DPR berhasrat membentuk lembaga baru yang khusus menangani masalah jaminan produk halal
Untuk diketahui, ada tiga alternatif kelembagaan yang direkomendasikan Komisi VIII DPR
BACA JUGA: Polisi Buru 12 Pemasok Narkoba Artis
Yaitu LPNK yang memiliki perwakilan di daerah, lembaga jaminan produk halal (LJPH) independen yang memiliki perwakilan di daerah atau LJPH sebagai unit kerja dari Kementerian Agama."LPNK dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah yang bersifat spesifik dan belum atau tidak dilaksanakan kementerianNah, untuk jaminan produk halal merupakan urusan yang harus dilaksanakan Kementerian Agama, yang memiliki jaringan," tuturnya. Ismadi menyarankan agar RUU JPH tidak mengamanatkan pembentukan lembaga baru, tetapi diserahkan saja kepada presiden(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpengaruh Kepentingan Asing, Larangan Rokok Diuji Materiil
Redaktur : Tim Redaksi