Jual Togel, Ibu Rumah Tangga Dibekuk

Sabtu, 05 Juli 2014 – 08:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polsek Tanjung Priok menangkap SMR (58), seorang ibu rumah tangga di Jalan Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara. Pasalnya tersangka nekat menjadi pengecer judi jenis togel.

Dari tangan tersangka, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 647 ribu, satu unit HP, kalkulator dan satu buah buku tulis, serta rekap nomor togel.

BACA JUGA: Pembobolan ATM Jaringan Internasional Dibongkar

Terungkapnya peredaran judi togel itu, berawal dari laporan warga yang resah akan maraknya aktivitas judi togel saat Ramadan.

"Kami pun kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui kegiatan judi togel dilakukan dengan cara memesan melalui HP," beber Kanit Reskrim Iptu Bayu Pisesa, kemarin (4/7).

BACA JUGA: Bocah 5 Tahun Digilir 3 Murid SD di Pos Satpam

Modus operandinya, kata Bayu, pelaku sebagai pengecer judi jenis togel menerima pemasangan nomer togel, baik dari para pemain dan pembeli melalui SMS dari handphone.

Setelah cukup bukti, Polsek Tanjung Priok kemudian melaksanakan penangkapan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.(dai)

BACA JUGA: Bandar Sabu Pemerkosa ABG Belum Ditangkap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telan Pil Koplo Sebelum Beraksi, Dua Perampok Ditembak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler