jpnn.com - MATARAM - Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PR (44) di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
PR ditangkap atas dugaan menjual truk milik korban berinisial S (50) asal Ampenan, Kota Mataram, ke Kabupaten Dompu, NTB, dengan modus sewa per bulan.
BACA JUGA: Jadi Pacar Sewaan, Andika Mahesa Mengaku Dibayar Ratusan Juta
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan aksi pelaku menjual truk milik S terungkap dari hasil penyelidikan lapangan.
"Jadi, aksi pelaku menjual kendaraan korban ini terungkap setelah pembeli berinisial DIN ditangkap dalam kasus serupa di Dompu," kata Kadek Adi di Mataram, Sabtu (15/10).
BACA JUGA: Oknum Polantas yang Setop Sopir Truk Viral, Kasat Lantas Kompol Rendy Bilang Begini
Dia menjelaskan bahwa dari keterangan DIN yang kini menjadi tersangka di Polres Dompu, terungkap truk tersebut dibeli dari PR dengan harga Rp 480 juta.
"Setelah ada pengakuan dari DIN, yang bersangkutan kami tangkap dan kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP," ujarnya.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Judi Togel Online, Pensiunan PNS dan Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
PR diduga menjual truk milik korban ke DIN berawal dari modus penyewaan dalam periode 1 bulan. Tersangka menyewa truk korban pada Agustus 2021.
"Tersangka PR sewa 1 bulan dengan biaya Rp 15 juta," ucapnya.
Setelah jatuh tempo pada 22 September 2021, tersangka kembali memperpanjang status sewa truk milik korban hingga 22 Oktober 2021.
"Perpanjang sewa 2 bulan, dia (tersangka PR) tetap bayar," katanya.
Namun, ketika masuk pada bulan ketiga, tersangka hilang kabar.
Truk milik korban tidak juga kembali.
Hingga 1 tahun berlalu, korban menagih pembayaran sisa uang sewa dan meminta agar truk miliknya dikembalikan tersangka.
"Karena tidak juga mendapat tanggapan positif dari tersangka, korban lantas lapor dan terungkap posisi truk ada di Dompu," kata dia.
Keberadaan truk terungkap setelah Tim Satreskrim Polresta Mataram melakukan koordinasi dengan Polres Dompu.
"Dari komunikasi kami dengan Polres Dompu, terungkap peran DIN sebagai pembeli. Itu yang jadi dasar kami melakukan penangkapan PR," pungkas Kadek Adi. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi