Jualan Kecubung Tak Menguntungkan, Pilih Edarkan Sabu, Begini Akhirnya...

Kamis, 03 Desember 2015 – 10:28 WIB
Ilustrasi police line

jpnn.com - PANGKALAN BUN – Pengedar Narkoba di Kalbar tak kapok-kapok meski kerap diamankan oleh petugas dan dihukum. Terbukti, setiap pekan ada saja pengedar yang tertangkap. 

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap penjual sabu di Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kotawaringin Barat (Kobar), kemarin. 

BACA JUGA: Empat Pengawal Bersenjata Lengkap dan Berpeluru Tajam di Setiap Kendaraan

Lelaki berinisial J itu benar-benar tak kapok karena sebenarnya dia dalah residivis, dengan kasus yang sama, menjual sabu-sabu

Meski sduah lima tahun mendekam di Penjara, J berani mengedarkan narkoba kembali setelah usahanya pasca keluar dari penjara tak memberikan keuntungan yang menggiurkan.

BACA JUGA: Pusara Pahlawan Besar RI Ditemukan di Bibir Samudera

Setelah keluar dari penjara, tersangka berprofesi sebagai perajin batu kecubung. Namun karena saat ini kecubung sedang sepi, dia akhirnya tergiur untuk bisnis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Baru RT 3 Gang Peyang ada pengedar sabu.

BACA JUGA: Yaelaah.. Proyek Bandara Samarinda Baru Masih Bermasalah

Selanjutnya Kasat Narkoba bersama anggota terjun ke lapangan. Saat penggeledah di barak, ditemukan satu bungkus plastik warna hitam berisi 15 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 4,3 gram, uang tunai Rp. 182 ribu hasil penjualan sabu-sabu, dan satu ponsel merk Nokia sebagai alat komunikasi dalam transaksi. 

Sebelumnya, pada tahun 2010 lalu, tersangka pernah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dihukum 5 tahun penjara. Dia mendapat keringanan hukuman sehingga hanya menjalani tiga tahun enam bulan. 

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut didapat dari seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya, namun biasa dianggil Ny. M. 

Awal mula tersangka J kenal dengan Ny. M pada saat dirinya didatangi ke baraknya.  Kemudian J ditawari untuk berjualan sabu. Tanpa pikir panjang, J menyetujui.

Akibat perbuatannya , J dijerat dengan pasal primer 114 (1) subsider 112 (1) UU Narkotika No. 35 th 2009 dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun . Sedangkan Ny.M saat ini masih diburu.

Kami ucapkan terimakasih kepada warga atas partisipasinya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga punya kewajiban untuk sama-sama memberantas narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 dan 105 UU no. 35 th 2009," pungkasnya. (am/yit/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Siapa Mau Tantang Pangdam? Dia Juara Masak Nasi Goreng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler