jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Habib Rizieq Shihab, Abdul Chair Ramadhan menilai TNI telah melanggar hak asasi manusia (HAM) karena telah mencopot sejumlah baliho Imam Besar Front Pembela Islam itu.
"Pencopotan baliho Imam Besar HRS oleh personel TNI atas dasar perintah Pangdam Jaya adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia," kata Abdul kepada JPNN.com, Sabtu (21/11).
BACA JUGA: Saat Kerumunan Massa Habib Rizieq jadi Perkara, Pemerintah Umumkan Pembelajaran Tatap Muka
Abdul menganggap TNI telah mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat sipil. Kebebasan berekspresi dapat dilakukan dengan menggunakan media apa pun termasuk baliho.
Baliho merupakan salah satu jenis saluran ekspresi untuk menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani.
BACA JUGA: Bang Neta Puji TNI Turunkan Poster Rizieq Shihab dan Bermanuver di Petamburan
"Hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun. Kesemuanya itu secara tegas disebut dalam Pasal 28E Ayat (2) dan Pasal 28F UUD 1945. Dengan demikian kebebasan berpendapat dan berekspresi serta penyampaiannya merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin pelaksanaannya oleh negara," jelas dia.
Selain sebagai hak konstitusional, lanjut dia, kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang diakui. Abdul menyatakan, hal itu dapat ditemui di dalam Pasal 14, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA: Pengakuan Sekda Bogor soal Acara Habib Rizieq di Megamendung, Ada Negosiasi
Begitupun dalam Pasal 14, Pasal 23 Ayat (2), dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahkan juga ditemui dalam Pasal 19 Konvenan Sipol yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) disebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi dan untuk mencari, menerima dan berbagi informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas negara.”
"Frasa kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi, demikian fundamental, sehingga tidak dapat dibatasi, apalagi dicabut," kata Abdul. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga