jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan undur diri dari jabatannya di lembaga antirasuah itu. Hal ini disampaikan Febri setelah bertemu dengan pimpinan KPK.
"Perhari ini tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai. Jadi ke depan posisi juru bicara atau orang yang ditunjuk sementara atau orang yang dipilih melalui seleksi nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (26/12).
BACA JUGA: KPK Siapkan Program Indonesia Memanggil untuk Cari Jubir
Menurut pria asal Sumatera Barat itu, jabatan juru bicara sudah diemban sejak Desember 2016 sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015. Dalam kerjanya, Febri menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK sekaligus juru bicara. Namun belakangan, aturan itu diubah melalui Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam aturan itu, Kabiro Humas tak lagi punya wewenang sebagai jubir. Febri juga sudah mengonfirmasi hal ini ke pimpinan KPK jilid V.
BACA JUGA: Lihat Suasana Natal di Rutan KPK
"Maka perjalanan saya sebagai juru bicara sudah di penghujung jalan dan tugas saya sebagai jubir KPK selesai," kata Febri.
Febri mengharapkan sikap tersebut sebisa mungkin dipahami semua pihak. Ke depannya, Febri akan lebih fokus pada jabatannya sebagai Kabiro Humas KPK.
BACA JUGA: Pimpinan Baru KPK Mencari Juru Bicara, Lo, Febri Diansyah Mana?
"Artinya interaksi kita dengan wartawan masih ada, tetapi dalam konteks yang berbeda," kata Febri.
Febri lalu meminta maaf pada awak media apabila menjalankan tugas juru bicara terdapat kesalahan. Menurutnya, memang tak ada gading yang tak retak dan dia mengakui banyak kekurangan selama menyebar informasi.
"Karena tidak semua keinginan bisa difasilitasi, apalagi karakter lembaga penegak hukum seperti KPK," kata Febri. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga