Jubir Mabes Polri Pastikan Ahok Belum Ditahan

Selasa, 22 November 2016 – 17:03 WIB
Kombes Pol Rikwanto. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto memastikan bahwa penyidik Bareskrim belum menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

Sebab, sejauh ini, belum ada alas an objektif dan subjektif dari penyidik untuk menahan pria yang disapa Ahok itu.

BACA JUGA: Besok, Buni Yani Diperiksa Terkait Videonya

‎Dia meminta, saat ini Bareskrim tengah memproses kasus Ahok itu.

Masyarakat diminta untuk menyerahkan proses Ahok itu kepada penyidik Bareskrim.

BACA JUGA: Polri Tidak Boleh Kalah dengan Tekanan Pihak Lain

‎"Kami komitmen ya setelah gelar perkara dan dinyatakan tersangka, semua mengapresiasi termasuk MUI. Artinya kasus ini sudah masuk rel, on the track dalam kasus hukum," kata Rikwanto di depan Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

‎Saat ini, lanjut Rikwanto, lebih baik masyarakat mengawal kasus Ahok sampai pengadilan. Hukum yang dikedepankan.

BACA JUGA: Soal Rekening Donasi Aksi 212, Sekjen FPI Jakarta: Palsu Itu

“Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun," imbuh dia.

Rikwanto meminta agar masyarakat menghormati proses hukum terhadap Ahok yang tengah bergulir di Bareskrim Polri.

"Hormati itu. Termasuk dari pihak pengunjuk rasa kalau dia mau unjuk rasa. Hormati, hargai, dan percayakan kepada Polri kasus ini akan sampai ke pengadilan," terang dia.

Dia meminta agar masyarakat tidak menciptakan polemik mengenai kasus mantan Bupati Belitung Timur itu. ‎ Menurut dia, Bareskrim sudah maksimal dalam mengusut kasus ini.

"Jadi jangan ada lagi permintaan yang "kok gak diginikan", gak akan selesai-selesai itu. Kami bantu, kami dorong, silakan masyarakat awasi. Supaya cepat berkas perkaranya," tandas perwira melati tiga yang akan menjabat sebagai Karopenmas Divisi Humas Polri ini. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... GNPF-MUI: Salat Jumat 212 tak Ganggu Ketertiban Umum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler