Jubir PPI Diperiksa Jadi Tersangka Laporan Denny Indrayana

Rabu, 28 Mei 2014 – 16:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri dikabarkan sudah menetapkan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia Ma'mun Murod Albarbasy sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

Informasi yang dihimpun, hari ini, Rabu (28/5), pukul 10.00, Mamun dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

BACA JUGA: MK Anulir Undang-Undang Koperasi

Dikonfirmasi JPNN, Mamun mengaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. "Sudah, masih diperiksa," ujar Mamun lewat pesan singkatnya kepada JPNN sekira pukul 12.16 siang ini.

Usai menjalani pemeriksaan, Mamun mengaku diperiksa dengan tuduhan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Mitos Jawa, Prabowo = Satrio Wirang?

Menurutnya, hanya dua pasal saja yang dimasukkan penyidik. Sedangkan terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu tidak termasuk.

"Saya tidak tahu (kenapa) penyidik tidak memasukkan pasal itu. Mungkin punya pertimbangan-pertimbangan lain," papar Mamun.

BACA JUGA: Di Tiga Instansi Ini Hanya Satu Honorer yang Lolos CPNS

Seperti diketahui kasus ini bermula dari laporan Denny ke Bareskrim Polri terhadap Mamun dan Jubir PPI Tridianto.

Wamenkumham itu merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya terkait ucapan Mamun dan diulangi Tridianto, yang menyebut Denny bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mendatangi kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, sebelum pemeriksaan tersangka gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum.

Pernyataan Mamun itu disampaikannya kepada wartawan di KPK. Sedangkan Tridianto dianggap mengulangi lagi pernyataan itu saat ditanya wartawan di Markas PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Denny menyatakan bahwa dia tidak pernah mendatangi Cikeas untuk bertemu Presiden SBY. Denny pun melaporkan Mamun dan Tridianto dengan pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu Denny juga menggunakan pasal 51 UU ITE.

Mamun mengatakan pemeriksaannya tadi berjalan santai. Ia mengaku penyidik menanyakan soal darimana mendapatkan informasi soal Denny dan BW ke Cikeas. "Ya saya sampaikan bahwa info itu saya peroleh pada saat ngobrol-ngobrol santai di PPI malam Selasa itu menjelang paginya Mas Anas (diperiksa)," ujar Mamun.

Dia mengaku, pagi harinya dia harus menyampaikan informasi bahwa Anas tidak bisa datang ke lembaga pemberangus korupsi itu.

Kendati demikian, Mamun berkilah bahwa ia tidak tahu persis siapa yang menyampaikan informasi itu kepadanya. "Karena memang pada saat itu banyak orang juga. Saya juga waktu itu lagi fokus pada apa yang saya kerjakan, itu saja," jelasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Jalani Sidang Perdana Dua Hari Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler