JAKARTA- Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong membantah pernyataan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badana Hukum (Sisminbakum).
Menurut Jurhum, Febri sebenarnya tak tahu secara detail kasus SisminbakumMenurutnya, analisis yang dikeluarkan aktivis lulusan UGM itu, lebih banyak memutar balikan fakta yang ada serta mencari alasan tanpa memahami persoalan sebenarnya.
Contoh jelas, lanjut Jurhum, adalah jawaban yang dikeluarkan Febri saat ditanya soal kesalahan Sisminbakum
BACA JUGA: Wartawan Parlemen Sesalkan Bambang Harymurti
Versi Febri, kata Jurhum, sistem pendaftaran badan hukum secara online yang biasa digunakan para notaris itu mengandung paksaanNyatanya, menurut Jurhum, pendaftaran bisa dilakukan lewat dua sistem yakni manual atau via online (Sisminbakum)
BACA JUGA: KPK Pastikan Nunun Sudah di Thailand Lagi
“Jadi tak ada paksaan tinggal memilih,” kata Jurhum di Jakarta, Kamis (16/6).Soal lain adalah pernyataan Febri bahwa kasus Sisminbakum harus dituntaskan di pengadilan, dengan cara kejaksaan segera melimpahkan berkas tersangka Yusril dan pengusaha Hartono Tanoe Sudibjo
Jurhum juga mempertanyakan pernyataan Febri yang mengatakan kesalahan dua mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Departemen Hukum dan HAM Samsudin Manan Sinaga dan Romli Atmasasmita, berbeda bukan terkait kasus Sisminbakum tapi kesalahan penerimaan dari Koperasi Pengayoman (Koperasi Departemen Hukum dan HAM) sebagai pengelola dana Sisminbakum.
Untuk itu, Jurhum meminta agar kejaksaan bersikap netral tak terpengaruh desakan pihak tertentu seperti ICW
BACA JUGA: Nazaruddin Mangkir Lagi, KPK Bahas Penjemputan Paksa
Kejaksaan Agung sebaiknya mempercepat penghentian perkara Sisminbakum dengan cara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), daripada terus dimanfaatkan kepentingan yang sama sekali tak ada hububungan dengan penegakan hukum(pra/fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tutupi Keberadaan Nunun
Redaktur : Tim Redaksi