Nazaruddin Mangkir Lagi, KPK Bahas Penjemputan Paksa

Kamis, 16 Juni 2011 – 19:01 WIB

JAKARTA - Untuk kedua kalinya, politisi Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mantan Bendahara Umum PD yang sedianya hari diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek wisma atlet SEA Games itu tak memberi kabar perihal ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK

BACA JUGA: KPK Tutupi Keberadaan Nunun



Juru bicara KPK Johan Budi pada wartawan, Kamis (16/6) mengatakan hingga pukul 17.00 WIB, Nazaruddin tak memberi informasi atau pun konfirmasi baik secara langsung maupun melalui pihak lain, termasuk pengacara Nazaruddin
"Sampai jam lima sore tadi belum ada informasi dan konfirmasi baik dari pribadi maupun pengacara seperti yang dikatakan rekan partainya di media," kata Johan Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Kamis (16/6) petang.

Dari mangkirnya Nazaruddin, sesuai dengan mekanisme yang ada maka KPK akan menyiapkan penjemputan paksa

BACA JUGA: KY Tanya Perilaku Hakim ke Antasari

"Terhadap langkah ini, sesuai dengan prosedur di KUHP, sebenarnya panggilan hanya sampai dua kali, yang ketiga adalah upaya jemput paksa," tandas Johan.

Hanya saja, lanjutnya, opsi penjemputan paksa itu masih dikoordinasikan antara penyidik dan pimpinan KPK
"Sekarang sementara didiskusikan bagaimana mekanisme untuk bisa menghadirkan Pak Nazaruddin di KPK

BACA JUGA: Giliran Istana Undang Siami

Soalnya yang bersangkutan tidak berada di Jakarta, tidak ada di Indonesia," kata Johan.

Seperti yang diketahui, panggilan pemeriksaan atas Nazaruddin hari ini sudah merupakan panggilan keduaPanggilan pertama yang dijadwalkan Senin (13/6) lalu tak diindahkan Nazaruddin

Sedang panggilan kedua yang dijadwalkan hari ini juga tak diladeni NazaruddinPolitisi muda ini dipanggil KPK karena kapasitasnya sebagai mantan komisaris PT Anak Negeri pada tahun 2003-2009Seperti diketahui, salah satu Direktur PT Anak Negeri, M Rosalina Manulang, kini menjadi tersangka suap.(Gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Rekanan Depsos Dituntut 6 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler