jpnn.com, PALANGKA RAYA - Bahrudin harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Palangka Raya.
Dia ditangkap pihak berwajib karena berjudi di pesta pernikahan, Rabu (29/3) jelang tengah malam.
BACA JUGA: Kakek Gak Kapok, Judi Terus Sampai Kere
Saat ditangkap, pria bertubuh gempal ini sempat melawan dan berusaha melarikan diri.
Namun, petugas berhasil menggagalkan pelarian Bahrudin.
BACA JUGA: Gawat!! Pasar Youtefa Marak Judi dan Pesta Miras
Dari tangan warga Tangkiling itu, polisi mengamankan dua mata dadu, lapak, perlengkapan dagur, dan sejumlah uang tunai.
Bahrudin dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
BACA JUGA: Nurjana Menangis di Persidangan
”Pelaku ditangkap saat menggelar dagur saat hajatan di tempat pernikahan," ujar
Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, Kamis (30/3).
Dia menambahkan, pihaknya terus memberantas perjudian di Palangka Raya.
”Kami akan tindak tegas, tidak ada pandang bulu dan ini berlaku bagi seluruh wilayah hukum Polres Palangka Raya," pungkasnya. (daq/vin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketagihan Berjudi di Kandang Kambing
Redaktur & Reporter : Ragil