Judoka Berhijab Didiskualifikasi, MUI Bereaksi Keras

Selasa, 09 Oktober 2018 – 00:04 WIB
Judo Asian Para Games. Foto: JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat prihatin dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi judoka Indonesia Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018 karena menolak untuk melepas hijab saat masuk matras.

Seharusnya, kata Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, hal tersebut tidak boleh terjadi, karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya.

BACA JUGA: Balap Sepeda Indonesia Sumbang 2 Perak dan 2 Perunggu

"Penanggung jawab pertandingan judo Asian Para Games 2018 seharusnya bisa mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak yang membuat peraturan agar merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM," kata Zainut dalam pernyataan resminya, Senin (8/10).

Waktu di gelaran Asian Games saja ada beberapa atlet yang waktu tanding menggunakan hijab tidak masalah seperti atlet karateka, panjat tebing dan panah. Jadi agak aneh jika pada Asian Para Games hal tersebut dilarang.

BACA JUGA: Asian Para Games: Syuci Sumbang Emas ke-4 untuk Indonesia

MUI minta kepada penanggung jawab pertandingan judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail. Tidak cukup hanya karena ada peraturan semata. Ini agar masyarakat tidak salah paham.

"Harus dijelaskan secara gamblang karena bisa picu konflik di masyarakat," tegasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Raih Emas Lompat Jauh, Rica: Bonus untuk Haji Orang Tua

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pujian Hasto untuk Cara Jokowi Memotivasi Kaum Difabel


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler