Juknis Hasil Mediasi BRI Harus Segera Dikeluarkan

Jumat, 04 Oktober 2013 – 16:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat ekonomi perbankan, Deni Daruri mengapresiasi langkah Kementerian Tenga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertarans) yang telah memediasi manajemen BRI dengan pensiunan yang menuntut pesangon. Mediasi itu menghasilkan kedua pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Apa yang dilakukan dalam kasus BRI ini sudah tepat, yaitu melibatkan Kemenakertrans dalam proses penyelesaian kasus sengketa pesangon. Kalau pakai cara tripartit, maka implementasinya harus menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kemenakertrans," kata Deni Daruri dalam keterangan persnya, Jumat (4/10).

BACA JUGA: APCI: 93 Persen Cengkeh untuk Industri Rokok

Namun, Deni berpesan agar masalah ini tidak berlarut-larut, Kemenakertrans harusnya segera menerbitkan Juknis. "Keluarnya Juknis dari Kemenakertrans itu harus segera, jangan diundur-undur lagi,” ucapnya.
            
Senada dengan hal itu, Pakar hukum perburuhan Universitas Trisakti, Andari Yuriko menekankan pentingnya tanggung jawab moral para pihak yang bersengketa untuk menaati nota kesepakatan.

“Perjanjian yang mereka buat itu mengikat para pihak (pihak manajemen BRI dan sekelompok pensiunan, red). Ketika salah satu pihak tidak mengindahkan atau mengesampingkan salah satu isi kesepakatan maka itu ada konsekuensi hukumnya," ucapnya.

BACA JUGA: Lion Air Serahkan ke Pihak Berwenang

Andari juga mengingatkan agar kesepakatan yang sudah dicapai jangan sampai ada penafsiran yang berbeda. Kata dia, kejadian ini bisa saja terjadi bila kedua pihak yang bersengketa tak punya iktikad baik.

"Pengingkaran terhadap salah satu butir kesepakatan itu bisa dianggap wanprestasi. Nah, ini semua kembali pada iktikad baik dari para pihak itu,” katanya.

BACA JUGA: Tol Jakarta-Surabaya di Atas Laut Butuh Dana Rp 150 T

Sementara itu, Kemenakertrans menyambut baik kesepakatan antar pihak-pihak yang bersengketa. Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemenakertrans, Sahat Sinurat berjanji siap membantu kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan tuntas tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Pembangunan Tol Jakarta-Surabaya di Atas Laut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler