jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Hasna mengungkapkan bagaimana kondisi honorer.
Guru lulus PG saat ini mulai galau. Itu karena formasi yang tersedia masih minim.
BACA JUGA: BKH PGRI Ajukan 3 Tuntutan soal Pengangkatan PPPK 2022 & 2023, Tendik Disebut
Hasna optimistis Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memperjuangkan agar Pemda menyediakan formasi PPPK guru lulus PG. Namun, faktanya sudah banyak yang mulai keder, takut tidak terakomodasi.
"Ini teman-teman mulai resah, apalagi ada yang sudah kena imbas kehilangan jam mengajar," ungkap Hasna kepada JPNN.com, Rabu (15/6).
BACA JUGA: Jelang Seleksi PPPK 2022, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Keluarkan Seruan Penting
Dia menyebutkan, guru lulus PG tersingkir imbas masuknya guru swasta beserdik dan lulus PPPK tahap 2. Guru lulus PG ini hanya mendapatkan jatah 8 jam mengajar pendidikan jasmani olahraga dan kesenian (PJOK).
Kondisi tersebut sangat berat dirasakan oleh guru honorer, karena untuk mendapatkan honor dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dihitung berdasarkan jam mengajar.
BACA JUGA: PPPK Guru Diminta Selalu Bersyukur, Bukan tidak Mungkin Suatu Saat Menjabat Kepala Sekolah
"Kalau tinggal 8 jam mengajar, terasa kan sedihnya," ucapnya.
Kisah sedih lainnya juga diungkapkan Hasna, bahwa tidak sedikit teman-temannya yang sudah dimintai kepala sekolah untuk mencari tempat kerja baru. Hasna tidak bisa menahan sedih karena melihat para guru honorer ini harus mencari sekolah yang belum tentu akan menerimanya.
"Banyak guru menangis, mengadu. Saya benar-benar terpukul karena mereka itu guru induk," ujarnya dengan nada bergetar menahan haru.
Hasna mengaku kasihan karena banyak honorer yang kena PHP (pemberi harapan palsu) dan tidak ada keadilan. Dia pun meminta agar pemerintah pusat dan daerah melihat nasib honorernya.
"Berikan kesejahteraan bagi seluruh honorer, insyaallah doa kami seluruh menyertai para pejabat pengambil keputusan," pungkasnya.
Pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK guru. Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru.
Namun, untuk teknisnya pemerintah akan menerbitkan petunjuk teknis (juknis). (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad