jpnn.com, JAKARTA - Ki Gendeng Pamungkas melakukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945.
Pengajuan uji materi diterima MK (Mahkamah Konsitusi) pada 10 Mei 2020.
BACA JUGA: Nama Ki Gendeng Pamungkas Bikin Bingung Mahkamah Konstitusi, Kok Bisa?
Ki Gendeng Pamungkas mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 angka 28, Pasal 22, Pasal 222, Pasal 225 Ayat 1, Pasal 226 Ayat 1, Pasal 230 Ayat 2, Pasal 231 Ayat 1, Ayat 2 dan ayat 3, Pasal 234, Pasal 237 Ayat 1 dan Ayat 3, Pasal 238 Ayat 1 dan Ayat 3, Pasal 269 Ayat 1 dan Ayat 3, dan Pasal 427 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PUU Pemilu.
Ki Gendeng Pamungkas berpendapat bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut mengakibatkan kerugian bagi dirinya, yakni tidak bisa mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres karena pencalonan harus oleh partai politik atau gabungan partai politik.
BACA JUGA: Masyaallah, Ki Gendeng Pamungkas Adalah Ayah Terbaik di Dunia
Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia pada Sabtu, 6 Juni 2020.
Kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring, sempat tidak mau mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal adalah orang yang menjadi kliennya.
BACA JUGA: Kepala BKN: Wajar Banyak PNS Komplain
Namun, Julianta Sembiring akhirnya mengakui kliennya merupakan orang yang sama dengan paranormal yang sebelumnya diberitakan meninggal dunia pada awal Juni 2020.
Dalam sidang dengan agenda sesi pendahuluan tambahan untuk memeriksa pemohon, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/7), Julianta Sembiring menarik gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lantaran pemohon meninggal dunia.
"Kami memutuskan untuk mencabut perkara yang kami sudah kami jalankan ini, Yang Mulia. Alasannya kami sudah menentukan bersama-sama apa yang disampaikan Yang Mulia di persidangan yang lalu, saya sampaikan juga ke senior pengacara kami, kami menghormati persidangan Yang Mulia," ujar Julianta.
Pada awal sidang, ia menjawab bertele-tele ketika ditanya majelis hakim kebenaran kematian pemohon lantaran malu mengakui kliennya sudah meninggal.
Dalam dua persidangan sebelumnya para kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas menyangkal kliennya merupakan orang yang sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang dikabarkan meninggal dunia.
Bahkan, Julianta Sembiring dalam sidang sebelumnya menyerahkan surat kematian Imam Santoso yang disebutnya merupakan orang yang sama dengan paranormal Ki Gendeng Pamungkas.
Namun, surat itu tidak disertai nomor untuk kependudukan, sehingga menimbulkan kecurigaan majelis hakim.
"Anda ini sudah membuat kami sidang tiga kali ini, belum pernah yang seperti ini karena kami tidak yakin dengan keterangan Saudara," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Saldi Isra kemudian menanyakan kapan Julianta Sembiring mengetahui kematian Ki Gendeng Pamungkas yang dijawab saat malam paranormal itu diberitakan meninggal dunia dari organisasi masyarakat di Bogor.
Majelis hakim mengaku tidak mengetahui motif para kuasa hukum mesti menutupi fakta pemohon telah meninggal, sebab dalam kesempatan sebelumnya majelis menegaskan tidak menghalangi apabila kuasa hukum mengajukan permohonan lagi dengan pemohon yang berbeda.
Selanjutnya para kuasa hukum diminta untuk belajar dari perkara itu, dan tidak mengulangi memberikan keterangan yang tidak benar.
Apalagi profesi advokat disebut merupakan profesi yang mulia dan harus berintegritas. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo