jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menilai keberadaan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah membuat para PNS kesulitan mendapatkan hak-haknya.
Ketika peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU Tapera belum, para sehingga PNS belum bisa mengambil uang tabungan perumahannya.
BACA JUGA: Kritik Tapera, Irwan Fecho Minta Pemerintah Berhenti Bebani Rakyat
"Saya sebagai Sekjen Korps Pegawal Republik Indonesia (Korpri) mendapatkan banyak keluhan dari PNS. Beberapa fasilitas yang harusnya PNS terima berkurang, bahkan ada yang sampai sekarang belum bisa diambil," kata Bima, Minggu (12/7).
Dia menyebutkan, ada tiga fasilitas PNS yang selama ini diterima. Yaitu Askes, Taspen, dan Bapertarum.
BACA JUGA: Said Hononer K2: Tenaga Administrasi Juga Berhak jadi PNS dan PPPK
Namun, sejak adanya UU Jaminan Sosial, Askes kemudian dilebur ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Sebagai PNS kami harus menerima kebijakan tersebut tetapi ternyata layanan kesehatannya menurun, banyak PNS protes. Sebab, Askes itu murni uang PNS. Tidak ada uang negara di sana jadi wajar bila PNS komplain," terangnya.
BACA JUGA: Artis Berinisial H Ditangkap Polisi terkait Prostitusi
Hal yang sama juga terjadi di Tapera. Saat masih Bapertarum, PNS bisa mendapatkan berbagai fasilitas misalnya untuk uang muka KPR.
Bapertarum ini juga murni tabungan PNS seperti Askes.
Sayangnya terbitnya UU Tapera membuat Bapertarum dibubarkan. Uang tabungan perumahan PNS sudah ditransfer ke Badan Pengelola Tapera.
"Yang jadi masalah, anggota Tapera itu hanya PNS. Di luar PNS belum ada tetapi kenapa harus dibubarkan Bapertarumnya. Akibatnya PNS belum bisa mendapatkan hak-haknya karena menunggu PP turunannya turun," tutur Bima.
Bima menambahkan, Korpri tengah mengupayakan berbagai langkah agar PNS jangan sampai jadi korban akibat kebijakan ini.
Mengingat fasilitas yang PNS dapat merupakan murni uang mereka. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad